Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2014
Sunday 01 Jun 2014 03:09:24

Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, dan Arief Budiman, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama KPU, Sabtu (31/5).(Foto: kpu)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi nama-nama pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2014, yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Penetapan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, didampingi Komisoner KPU RI lainnya, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, dan Arief Budiman, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama KPU, Sabtu (31/5).

“Dari proses pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres yang telah kita mulai pada 18 Mei lalu, akhirnya kita telah menerima dokumen-dokumen yang terkait 26 hal melalui verifikasi dari dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran, juga termasuk memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan. Kami akhirnya telah menetapkan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu Presiden 2014,” jelas Hadar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2014.

“Yang kami tetapkan ialah kita memiliki dua pasangan Capres dan Cawapres, yaitu pasangan Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden Drs. H.M. Jusuf Kalla. Pasangan calon yang lain adalah Calon Presiden H. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden H.M. Hatta Rajasa. Itulah dua pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Presiden 2014,” papar Hadar.

Ia juga mengungkapkan, setelah ini, KPU RI akan segera mengirimkan surat penetapan tersebut kepada masing-masing pasangan capres-cawapres. Selain itu, dengan penetapan ini, maka masing-masing pasangan capres-cawapres mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang melekat dari pihak kepolisian.

“Kami (KPU) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan dan pengawalan yang melekat kepada tiap pasangan capres dan cawapres. Masing-masing tidak kurang dari 93 pengawal. Pengawalan itu nanti akan dilakukan dalam tiga shift untuk masing-masingnya. Daftar nama-nama pengawal tersebut akan disampaikan KPU kepada tiap pasangan calon hari ini, Sabtu, (31/5),” terang Hadar.

Kemudian, lanjut Hadar, pada Minggu (1/6) pukul 14.00 WIB, KPU akan mengadakan kegiatan pengundian nomor urut pasangan serta penetapan daftar Capres-Cawapres Pemilu 2014. “Daftar calon ini nanti akan memuat nama, foto, dan informasi partai pengusul, yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan juga poster yang akan kami tempel di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkas Hadar. (bow/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]