Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Sosialisasikan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat
Friday 24 Jan 2014 19:21:37

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu kepada para stakeholder terkait kepemiluan di Hotel Royal, Jakarta Kamis (23/1).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU, Sigit Pamungkas, yang berdampingan dengan Anggota KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil pemilu, dan pemantauan pemilu.

Salah satu yang perlu diatur adalah mengenai survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat. Lembaga yang akan berpartisipasi dalam survei untuk mendaftarkan diri kepada KPU.

”Lembaga survei yang akan melaksanakan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Sigit

Adapun syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran tersebut dilengkapi perlengkapan pendaftaran seperti akte pendirian atau badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, keterangan surat domisili dari kelurahan/desa atau pemerintahan setempat, pas foto berwarna pimpinan lembaga 4x6 sebanyak 4 lembar.

”Lembaga survei juga harus dilampiri dengan surat pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” jelas Sigit.

Sigit menekankan agar lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling) sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat.

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemantau, media cetak, elektronik dan online serta para undangan lainnya.(mtr/red/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]