Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Selesaikan Validasi Surat Suara Pemilu 2014
Tuesday 17 Dec 2013 18:54:49

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan validasi surat suara Pemilu 2014. Proses validasi tersebut melibatkan perwakilan 33 KPU provinsi dan 497 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. Memperhitungkan ketelitian dan kecermatan, proses validasi dibagi dalam tiga gelombang sejak tanggal 09 Desember 2013.

Kegiatan validasi tersebut dilakukan untuk mencermati kembali pencantuman nama-nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu termasuk pencermatan nama calon anggota legislative (caleg) yang telah meninggal dunia, sehingga nama-nama tersebut harus dihapus dari surat suara.

Menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Sigit Joyowardono SH, KPU harus mensosialisasikan dan menjelaskan kepada partai politik (parpol) mengenai surat suara ini sudah sesuai kesepakatan dalam keputusan KPU mengenai DCT. Hal tersebut supaya pimpinan parpol bisa memahami hasil validasi surat suara, termasuk mengenai penulisan nama dan gelar calon, serta tidak adanya kesempatan lagi untuk penggantian atau penggeseran calon.

“KPU akan menerbitkan Keputusan KPU mengenai surat suara Pemilu 2014 yang nantinya akan dicetak oleh Biro Logistik KPU, dan Keputusan KPU tersebut akan memuat lampiran dummy draft surat suara Pemilu 2104 yang sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan parpol,” ujar Sigit dihadapan perwakilan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang tergabung dalam validasi gelombang 3 di Hotel Media, Senin (16/12).

Sigit juga menambahkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberi tenggat waktu sampai tanggal 23 Desember 2013 untuk mendapatkan persetujuan dan paraf dari parpol terhadap hasil validasi surat suara. Persetujuan dan paraf tersebut harus dilakukan oleh pimpinan parpol atau paling tidak liaison officer (LO) yang resmi ditunjuk oleh parpol untuk menghindari surat suara dipermasalahkan dikemudian hari.

Sementara itu Konsultan IT KPU Ahmad Muhajir, S.Kom., M.M. yang mendampingi KPU dalam proses validasi juga menjelaskan proses penghapusan bagi caleg yang meninggal dunia hanya penghapusan nama calegnya, sedangkan nomor urutnya tidak dihapus, jadi kolom nama menjadi kosong.

Muhajir juga mengharapkan Keputusan KPU mengenai surat suara itu nantinya juga memuat tata cara pelipatan surat suara, mengingat adanya kode warna berbeda bagi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk DPR memakai kode warna di belakang surat suara menggunakan warna kuning, kemudian untuk DPRD provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, sedangkan untuk DPD diberikan kode warna merah.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]