Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Seleksi 9 Calon Sekjen
Tuesday 25 Dec 2012 08:49:26

Seleksi 9 Calon Sekjen KPU.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang diberhentikan setelah melanggar kode etik.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi secara terbuka merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan reformasi birokrasi. “Proses seleksi para calon Sekjen dilakukan melalui proses yang transparan dan mengungkap potensi para calon. Kami berharap Sekjen yang terpilih memiliki visi mengelola birokrasi penyelenggara pemilu," kata Husni di kantornya, Senin (24/12).

Menurut Husni, sembilan orang calon Sekjen antara lain Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R. Jusuf, Arif Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, dan Rizari.

“Calon Sekjen KPU akan mengikuti rangkaian tes yang terdiri atas empat jenis, yakni tes tertulis, tes psikologi, leaderless group discussion (diskusi kepemimpinan), dan terakhir wawancara,” ujarnya.

Husni memaparkan, dalam melaksanakan tes penjaringan calon Sekjen pihaknya bekerja sama dengan lembaga konsultan sumber daya manusia, Dunamis.

“Sekjen yang terpilih harus mampu membenahi manajemen di seluruh unit kerja KPU yang terdiri atas 1 kantor kesekjenan, 33 kantor sekretariat provinsi, dan 497 sekretariat kabupaten/kota. Kesekjenan juga harus memiliki loyalitas tunggal dengan kebijakan yang diputuskan pleno KPU,” tegasnya.

Sejak pukul 08.00 WIB kesembilan calon Sekjen KPU itu mengikuti rangkaian tes (assesment) yang terdiri dari empat jenis, yakni tes tertulis atau Harrison Assessment (HA), tes psikologi, Leaderless Group Discussion (LGD), dan terakhir wawancara. Seluruh rangkaian tes dilaksanakan selama sehari penuh sampai pukul 16.30 WIB.

Semula, tiga belas orang terdaftar sebagai peserta tes. Namun, hingga dimulainya pelaksanaan tes pada pukul 08.00 WIB, hanya sembilan orang yang hadir. Dengan demikian empat orang dinyatakan gugur.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes hari ini, para peserta diminta membuat tulisan penajaman gagasan yang mencakup lima tema tentang kerja sama, profesionalitas, kepemimpinan, integritas, dan independensi.

KPU dalam tes penjaringan calon sekjen ini menggandeng Lembaga Konsultan SDM, Dunamis, yang sebelumnya, antara lain telah “melahirkan” Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Deputi PPATK.

Hasil dari assesment hari ini akan diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekjen KPU. Kemudian, Pansel akan melakukan pembahasan pada 2-4 Januari 2013, dan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri pada 7 Januari 2013. Pengajuan nama calon Sekjen KPU kepada Presiden akan dilakukan pada 8 Januari 2013.(dbs/rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]