Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Provinsi Jabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2014
Wednesday 23 Apr 2014 13:02:43

KPU Jabar Targetkan Satu Hari Rekapitulasi Suara dari 13 Kabupaten Kota.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan berjenjang di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian proses selanjutnya di tingkat KPU Provinsi. Hal itu juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, mereka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/04), di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi, Pemantau Pemilu dan media massa. Selanjutnya, hadir juga saksi-saksi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Jawa Barat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat mengganggu pleno tersebut. Setiap tamu undangan, perwakilan parpol, dan bahkan panitia yang memasuki area tersebut wajib mengenakan ID Card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, kegiatan ini digelar sesuai amanah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 31 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka.

“Rapat pleno terbuka ini digelar untuk mencocokkan angka-angka hasil pemilu yang ada di saksi parpol dan di KPU Provinsi Jabar, apabila masih ada perbedaan mari kita selesaikan bersama, karena seberat apapun persoalan pasti ada jalan keluarnya,” tutur Yayat dalam pembukaan rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq juga mengungkapkan bahwa masih ada satu daerah yaitu Kabupaten Bogor yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena mereka sebelumnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“KPU Kabupaten Bogor masih melakukan proses rekapitulasi dan dijadwalkan bisa selesai pada hari ini, karena tinggal menyisakan empat kecamatan lagi, sehingga proses rapat pleno terbuka ini dapat tetap dilaksanakan dengan dimulai dari kabupaten/kota lainnya terlebih dahulu, mengingat rapat pleno terbuka ini akan diselenggarakan dalam tiga hari,” ujar Endun selepas membacakan tata tertib rapat pleno terbuka.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat turut menguatkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan proses pleno terbuka meski KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan rekapitulasi. Bawaslu memberikan pertimbangan berdasarkan banyaknya parpol yang juga menginginkan pleno terbuka tetap dilaksanakan dengan catatan KPU Kabupaten Bogor segera bisa menyelesaikan rekapitulasi, karena jadwal rekapitulasi di tingkat pusat juga semakin dekat.(arf/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]