Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Parepare Verifikasi Nama-nama Caleg
Wednesday 11 Dec 2013 11:43:28

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
PAREPARE, Berita HUKUM - Sejumlah staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, melakukan verifikasi nama-nama calon legislatif dari 12 partai peserta pemilu, Rabu (11/12).

Anggota KPU Parepare, Abd Aziz, yang ditemui di ruang Media Center berharap proses validasi nama-nama caleg tersebut bisa rampung dengan cepat.

"Kami sudah menghubungi semua pengurus partai untuk mencocokkan nama-nama caleg mereka, dengan data yang kami punya," kata Abd Aziz, seperti dilansir Tribun Timur.

Ia juga mengatakan penulisan nama-nama caleg di kertas suara harus disesuaikan dengan KTP para caleg.

"Karena ada beberapa caleg yang menulis namanya dengan menggunakan nama populer, sementara yang kami jadikan acuan sesuai dengan KTP," tambah Aziz.

Ia juga mengatakan rencananya beberapa hari kedepan akan langsung ke KPU pusat, guna menyetorkan nama-nama caleg di Kota Parepare.

Total calon legislatif di Kota Parepare sekitar 289 orang yang akan bertarung di tiga daerah pemilihan (dapil), yang meliputi Kecamatan Bacukiki, Soreang, dan Ujung.(ali/tbt/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]