Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU MoU Dengan LPP RRI dan TVRI
Tuesday 30 Apr 2013 21:41:28

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAMBI, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Televisi Repubik Indonesia (TVRI). Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan Direktur Utama LPP RRI Rosarita Niken Widiastuti dan Presiden Direktur TVRI Farhat Syukri di Aula Bappeda Provinsi Jambi, Senin (29/4).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan KPU berupaya menjadi lembaga yang semakin terbuka kepada publik. Menurutnya publik membutuhkan akses informasi yang cepat dan berkualitas. “Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan siapa saja yang berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

KPU kata Husni punya target meningkatkan dan memperluas mitra stategisnya. Salah satunya bermitra dengan media massa baik cetak maupun elektronik. “Penyelenggaraan pemilu ini kerja besar. Semua pihak kami ajak bermitra untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Media memiliki segmentasi yang berbeda-beda. Karena itu, semakin banyak media yang mau bekerja sama dengan KPU, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan semakin massif,” ujarnya.

Direktur Utama LPP RRI mengatakan kerja sama dengan KPU merupakan upaya RRI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya pendidikan politik penting untuk melahirkan pemilih yang cerdas. “Kami memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” ujarnya dalam seminar yang digelar sebelum penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Saat ini, kata Niken, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program yang bertujuan untuk mengedukasi pemilih dan para caleg. Salah satunya program Indonesia Menyapa. “Pelaksanaan pemilu harus memberikan nilai tambah terhadap penguatan demokrasi. Informasi kepemiluan kita sebarkan kepada masyarakat dari tangan pertama. Begitu juga tahapan dan tatacara pemungutan suara, kami sampaikan secara luas,” ujarnya.

LPP RRI kata Niken turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah sebagai langkah awal mencegah korupsi. RRI katanya sudah dapat menjangkau 67 persen wilayah Indonesia. “Semua pihak yang mau memanfaatkan RRI sebagai media sosialisasi tak perlu bayar mahal. Kami akan berikan keadilan bagi semua karena RRI bertekad mendorong penyelenggaraan pemilu yang murah,” ujarnya.

Presiden Direktor TVRI Farhat Syukri mengatakan saat ini media yang paling netral dalam penyelenggaraan pemilu adalah TVRI dan LPP RRI. Karena itu, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang peran media dalam membangun demokrasi. “Literasi media kepada semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan sampai media juga menjadi sasaran amuk massa. Ini sudah mulai terjadi di sejumlah pemilukada,” ujarnya.

TVRI kata Farhat juga siap menyiarkan kegiatan-kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU. Farhat mengatakan pihaknya terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas siaran. Hasil riset AC Nielsen di 10 kota besar di Indonesia, rating TVRI terus meningkat. Saat ini berada di posisi 1,2 sampai 1,4. “Ini artinya pemirsa TVRI di 10 kota besar tersebut cukup bagus dan dapat bersaing dengan TV lokal di daerah,” ujarnya.

Menurut Farhat, sebanyak 12 partai politik peserta pemilu punya kesempatan untuk menempatkan wakilnya di DPR. TVRI, katanya akan berlaku adil untuk menfasilitasi semua peserta pemilu yang ingin bersosialisasi. “Semua pihak akan kami beri kesempatan yang sama untuk tampil baik dalam program dialog maupun untuk beriklan di TVRI,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]