Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Melaunching Nama-Nama Bacaleg DPR RI
Thursday 25 Apr 2013 22:01:09

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4) sekitar pukul 11:00 WIB melaunching nama-nama bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2014. Publik dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id.

Kegiatan launching ini dilaksanakan di lantai 2, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menekan tombol komputer yang tersambung ke layar besar yang terpasang di samping ruang utama. Praktis muncul nomor urut dan nama partai politik peserta pemilu.

Husni kemudian mengklik item nama partai dan muncul daftar bacaleg dari setiap daerah pemilihan (dapil) dari Aceh sampai Papua Barat.

Kepada para wartawan yang hadir dalam kegiatan launching itu, Husni Kamil Manik mengatakan pengumuman nama-nama bacaleg DPR tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon. “Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Husni.

Husni menyampaikan saat ini berkas kelangkapan daftar calon dan bakal calon yang diajukan partai sedang diteliti oleh petugas verifikasi. Penelitian tentang kelengkapan, kebenaran dan kebasahan dokumen akan berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.

Partai politik kata Husni, masih dapat melengkapi dokumen daftar caleg dan bacaleg yang masih kurang. Partai juga dapat mengganti bacaleg yang sudah diajukan dengan bacaleg baru. “Jadi nama-nama bacaleg yang baru saja dilaunching KPU dapat saja berubah sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Perubahan itu tergantung partai politik masing-masing,” terangnya.

Husni mengatakan saat tahapan sudah sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik juga akan diberi akses informasi. Sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. “Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari,” kata Husni.

Masyarakat, kata Husni, juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut. “Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti,” jelasnya.

Publik akan kembali diberi informasi saat DCT sudah ditetapkan. Pengumumannya disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari.(gd/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]