Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Kota Gorontalo: Permohonan Adhan Dambea-Inrawanto Kabur dan Tidak Jelas
Friday 19 Apr 2013 09:21:09

Persidangan di MK, LKamis (18/4).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara PHPU Kota Gorontalo 2013 - Perkara No. 32, 33 dan 34/PHPU.D-XI/2013 - kembali digelar pada Kamis (18/4) sore. Agenda sidang, selain mendengarkan Ahli dari Pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto, juga mendengarkan jawaban Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo) dan tanggapan Pihak Terkait (Marten Taha dan Budi Doku, pasangan calon nomor urut 2) terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

KPU yang diwakili kuasa hukumnya, Supomo Lihawa, menanggapi dalil permohonan Pemohon sebelumnya. Dikatakan oleh Supomo bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

“Setelah membaca seluruh uraian dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, sama sekali tidak terkait langsung dengan Pemohon Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid selaku pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 dalam Pemilukada Kota Gorontalo 2013. Pemohon seharusnya dapat menguraikan hubungan sebab akibat yang langsung berhubungan dengan Pemohon,” urai Supomo.

Selain itu, ungkap Supomo. seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon sama sekali tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditentukan oleh Termohon, sehingga telah nyata permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan oleh PMK Nomor 15 Tahun 2008.

Sementara itu Pihak Terkait menyampaikan tanggapannya melalui kuasa hukum Heru Widodo. “Pada dasarnya Pihak Terkait menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan Pemohon,” ucap Widodo kepada Majelis Hakim.

Di antaranya, Pihak Terkait menolak tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. “Hal itu tidak benar karena fakta yang sebenarnya tidak pernah gubernur menggunakan keuangan dan fasilitas negara dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2 atau Pihak Terkait,” kata Heru. “Kehadiran Bapak Rusli Habibie dalam kampanye Pihak Terkait ketika itu dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo,” tambah Heru.

Ahli Pemohon

Sementara itu, Marbun selaku Ahli dari Pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto dalam persidangan menjelaskan hal terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama. Sesuai ketentuan Pasal 115 UU No. 5/1986 tentang PTUN disebutkan bahwa hanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

“Jadi kata kuncinya putusan itu harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah, bagaimana kalau putusan pengadilan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap? Saya akan uraikan sedikit pengertian keputusan tata usaha negara. Ini penting karena putusan itu merupakan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Marbun.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 5/1986 atau Pasal 1 angka 9 UU No. 51/2009, dirumuskan bahwa yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah unsur-unsurnya itu. Pertama, penetapan tertulis. Kedua, dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Ketiga, dalam lapangan tata usaha negara. Keempat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, bersifat kongkret, individual dan final. Terakhir, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. “Di antara unsur-unsur itu, yang relevan dengan pertanyaan Pemohon tadi adalah putusan itu dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Marbun.(nta/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]