Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Ingin Pertahankan Asas Transparan dalam Pilkada
Friday 11 Dec 2015 13:14:00

Ilustrasi. Salah satu lokasi TPS di Tangerang Selatan saat Pilkada 2015.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Hafis Gumay dalam diskusi antara KPU dengan peserta Election Visit Program (EVP) 2015 mengungkapkan bahwa asas transparan yang diusung oleh KPU ingin terus dipertahankan untuk menciptakan ruang kontrol yang lebih luas, Rabu (9/12).

“Proses yang terbuka ini memang ingin kita (KPU) terus pertahankan. Kami terus ingin membuat lebih banyak lagi, bisa dilihat, dan lebih cepat lagi. Kami meyakini keterbukaan itu penting, tidak hanya banyak pihak yang ikut terlibat tetapi juga merasa memiliki, sehingga bisa membuat ruang kontrol terhadap apa yang kami kerjakan,” tutur Hadar.

Dalam diskusi tersebut, Election Commision of Malaysia (EC) menilai pelaksanaan penghitungan suara pemilihan kepada daerah (Pilkada) Negara Indonesia berlangsung dengan transparan. Berbeda dengan Negara Malaysia yang tertutup tanpa pelibatan pihak luar.

“Kalau di Malaysia, penghitungannya berlangsung tertutup. Sangat rahasia. Kita melakukannya di ruangan tertutup, semua jendela dan pintu ditutup, petugas kepolisian berjaga-jaga diluar pintu, dan tidak ada pers, sedangkan di sini terlihat transparan, inklusif, dan partisipatif,” ucap Komisioner EC.

Menyaksikan proses pilkada Indonesia yang transparan, komisioner EC itu mengaku akan mengadopsi sistem penghitungan suara yang berlangsung terbuka.

“Jadi kami harus meniru yang berlangsung di Indonesia. Harus terlihat dan terbuka, dilihat oleh masyarakat, sehingga EC menjadi terbuka, dan kita bisa meraih kepercayaan publik,” katanya.

Hadar mengatakan, forum diskusi penyelenggara pemilu antar negara itu merupakan inisiasi KPU sebagai wadah untuk bertukar pengalaman dan sistem pemilihan yang menjadi patron masing-masing negara peserta.

“Sebetulnya ini adalah ide dari acara ini, sehingga kita (penyelenggara pemilu antar negara) bisa saling belajar proses demokrasi di tiap-tiap negara,” ujar dia.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta itu Hadar juga mengatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan berlangung selama 7 (Tujuh) hari. Dari tanggal 10 Desember hingga 16 Desember 2015.

“Besok barulah hasil dari setiap TPS ini direkap di level kecamatan. Selama 1 (Satu) minggu, dari 10 (Desember) besok, sampai 16 (Desember). Kecamatan yang jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) nya sedikit akan selesai dalam 1 sampai 2 hari, tapi daerah yang jumlah TPS nya banyak mungkin akan selesai 5 sampai 7 hari,” urai Hadar.

Dari 264 daerah yang menggelar pilkada, Hadar mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah berlangsung lancar tanpa persoalan yang menonjol.

“Hasil komunikasi kami dengan KPU-KPU di daerah, mereka mengatakan hari ini lancar,” lanjut Hadar.

Hadar berharap tren positif tersebut berlangsung hingga KPU menetapkan hasil Pilkada serentak Tahun 2015. “Mudah-mudahan hasilnya akan terus baik sampai kami (KPU) bisa menetapkan hasil pilkadanya,” tambahnya.(rap/red/kpu/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]