Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Harap Pencairan Dana Pemilu 2014 Tak Telat
Friday 13 Dec 2013 21:27:10

Logo Komisi Pemilihan Umum.(KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Kementerian Keuangan tidak terlambat mencairkan dana anggaran tahapan Pemilu 2014. Hal ini supaya pemilu sesuai tahapan dan anggaran tahapan Pemilu 2013 berakhir pekan depan.

"Kami berharap Januari awal sudah dapat dana untuk penyelenggaraan Pemilu 2014. Karena banyak pekerjaan kami yang tidak bisa diberhentikan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/12).

Hadar menuturkan, semua pihak baik Presiden dan Menteri Keuangan pastinya memahami kebutuhan anggaran untuk proses tahapan pemilu yang tidak bisa terlambat.

"Ya kita lihat Presiden tentu paham. Mudah-mudahan menterinya juga menurunkan seperti yang seharusnya. Kita tahu sering kali kan suka terlambat ya. Tapi untuk pemilu nggak bisa kalau terlambat," katanya, seperti dilansir liputan6.com.

Hadar mengungkapkan, KPU tidak memiliki dana cadangan yang bisa dipakai untuk menutupi biaya tahapan pemilu ini.

"Kalau untuk makan bakso saja si saya bisa, tapi kalau untuk menutupi honor para petugas, kegiatan operasioinal dan pelatihan-pelatihan, pencetakan logistik itu tidak ada yang boleh tertunda itu. Jadi ya bisa berdampak serius," pungkas Hadar.(mvi/riz/lp6/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]