Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Hapus Ratusan Ribu Daftar Pemilih
Saturday 07 Dec 2013 12:15:56

Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum menghapus ratusan ribu nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat 6 Desember 2013. Penghapusan itu disebabkan karena sejumlah faktor, antara lain meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal, pindah domisili, dan pemilih ganda. Total data yang dihapus 468.423 orang.

"Dengan adanya penghapusan itu jumlah DPT berkurang dari penetapan sebelumnya 186.612.255 menjadi 186.172.508 untuk pemilih dalam negeri," kata anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry menerangkan rinciannya dari pemilih yang dihapus itu, karena meninggal dunia 58.914 orang, menjadi TNI/POLRI 1.656 orang, belum cukup umur 4.999, tidak dikenal 49.932, pindah domisili 156.503, dan pemilih ganda 186.519 orang.

"Jajaran KPU di lapangan juga menemukan 374 orang pemilih yang tanggal lahirnya masih invalid, dan 54.318 yang alamatnya tidak sesuai," ujarnya, seperti dilansir viva.co.id.

Sementara itu, lanjut Ferry, pemilih luar negeri tidak mengalami perubahan tetap 2.010.280 nama. Dengan demikian, total pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi 188.182.788 pemilih.

"KPU juga menetapkan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 6.980, panitia pemungutan suara (PPS) 81.093 dan tempat pemungutan suara sebanyak 545.764," tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT awal yakni 186.612.255 jika dikurangi jumlah DPT terbaru, 186.172.508 menghasilkan angka sebesar 439.747 dan bukan 468.423. Terdapat selisih angka 28.676.

KPU menjelaskan bahwa sisa data 28.676 tersebut sudah dihapus secara sistemik terlebih dulu sehingga jika dijumlahkan dengan 439.747, total menjadi 468.423 orang.(umi/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]