Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Gelar Rakor Penyusunan RKA-KL dan Pemutakhiran Data Pemilih
Saturday 31 Aug 2013 14:15:22

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2013 - 2 September 2013 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan pemutakhiran data Pemilih menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Borobudur , Jakarta. Hadir dalam pembukaan rakor tersebut, Ketua KPU, Husni Kamil Manik; anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay serta pejabat di Lingkungan KPU dan Anggota KPU Divisi Perencanaan dan data di Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta operator RKA-KL dan pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar penganggaran suatu lembaga adalah berdasarkan atau berbasis kinerja, tingkat keluaran untuk biaya satuan keluaran merupakan dasar keluaran. “Untuk dapat menyusun anggaran berbasis kinerja harus sesuai dengan Renstra (Rencana Strategis), kemudian agar sistem berjalan dengan baik maka harus bertolak ukur pada standar biaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain itu ukuran kinerja juga berdasarkan pada visi, misi serta kinerja lembaga.”, jelas Husni.

Ketua KPU, juga menekankan, selain menyusun anggaran berbasis kinerja perlu juga dilihat bahwa dalam perencanaan anggaran harus berdasarkan atas penggunaan anggaran yang efisien sebagai indikator dari prestasi anggaran. Efisiensi anggaran tersebut berbanding antara output dan input didalam suatu program penganggaran. Pelaksanaan rapat koordinasi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten ini akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I dimulai tanggal 30-31 Agustus 2013, dan gelombang II dimulai tanggal 1-2 September 2013.

Untuk Gelombang I terdiri dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Sulawesi Selatan. Sementara untuk gelombang II terdiri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Bangka Belitung, Maluku dan Maluku Utara, Bali.(Mtr/Dmn/Red/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]