Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Diminta Edukasi Pemilih Pemula
Saturday 01 Jun 2013 16:34:25

Logo KPU (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengedukasi pemilih pemula. Minimnya edukasi pemilu akan berdampak pada terpilihnya calon anggota legislatif yang kurang berkualitas nantinya.

"Pemilih pemula sangat rawan dijadikan target untuk mendulang suara bagi parpol," kata Said Salahuddin dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Jumat (31/5). Dia mengatakan pemilih pemula masih sangat minim mendapatkan pendidikan politik, sehingga rentan memilih calon yang populer saja.

"Misalnya mereka (parpol) memanfaatkan ketenaran caleg artis untuk mendulang suara. Para pemilih pemula itu kan punya kecenderungan memilih caleg yang populer," kata Said. KPU, ujar Said, seharusnya dapat memberikan pendidikan pemilu yang baik bagi pemilih pemula.

Pendidikan pemilu itu tidak hanya sebatas pada tata cara pelaksanaan pemilu yang benar saja, melainkan juga pada bagaimana memilih caleg yang baik. "Mereka harus diedukasi seperti apa caleg yang baik itu. Misalnya, pilihlah caleg yang sudah berkontribusi terhadap wilayah tempat tinggal mereka," kata Said.

Selain itu, KPU juga harus memikirkan cara-cara yang efektif pada saat memberikan pendidikan pemilu kepada pemilih pemula. "KPU harus membuat treatment khusus untuk pemilih pemula. Kalau mereka disuguhkan sosialisasi yang konvensional, sudah pasti mereka akan kabur karena bosan," ungkapnya.

Misalnya, sebut Said, pendidikan politik untuk pemilih pemula dilakukan dengan menggandeng komunitas atau organisasi kepemudaan di sekolah maupun lingkungan warga. "Nantinya, merekalah yang akan mengemas bagaimana sosialisasi itu. Karena mereka lebih tahu cara menghadapi rekan-rekan sebayanya," jelasnya, seperti dikutip kompas.com.

Untuk diketahui, dari data potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Komisi Pemilihan Umum, tercatat setidaknya 190 juta warga yang memiliki hak pilih. Dari jumlah tersebut, 7,4 persen di antaranya atau sekitar 14,1 juta orang adalah pemilih potensial yang bakal menggunakan hak pilih untuk pertama kali. Saat ini, KPU masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih potensial sebelum akhirnya memasukkan data tersebut ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]