Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Daerah Diminta Hati-hati Catat Pemilih Khusus
Monday 16 Dec 2013 19:39:33

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajarannya di KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam mencatatkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2014. Kecerobohan mencatat dapat menyebabkan penggandaan dan pembengkakan daftar pemilih.

"Harus hati-hati mencatatnya (DPK). Karena, kalau tidak, nanti akan ada duplikasi. Kalau duplikasi, nanti akan ada pembengkakan daftar pemilih yang ada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Ferry mengatakan, warga negara yang mendaftar menjadi DPK, namanya tidak serta-merta dicatatkan. Dia mengatakan, kebenaran nama dan eksistensi pemilih itu harus diverifikasi oleh panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), bahkan KPU kabupaten/kota. Menurutnya, jika para penyelenggara tersebut telah memastikan pemilih yang bersangkutan benar ada di lokasi dan belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), barulah KPU provinsi memfasilitasi yang bersangkutan dalam DPK.

"Kan tidak serta-merta masuk DPK tanpa ada verifikasi. Kewajiban dari teman-teman daerah, PPS, PPK, bahkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, seperti dikutip dari kompas.com.

Untuk itu, kata Ferry, pihaknya telah memberi petunjuk teknis (juknis) pendaftaran pemilih dalam DPK. "Kami buka DPK, kami sudah memberi juknis pada teman-teman di daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, bagaimana mekanismenya," katanya.

Sebelumnya, Ferry mengatakan, pendaftaran DPK dilayani hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2013 mendatang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 40 Ayat 5 menyatakan, dalam hal ini terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.

Klausul itu diturunkan KPU ke dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014 Pasal 35 Ayat 1.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]