Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
Saturday 11 Jan 2014 14:41:06

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPU Biak Numfor kembali menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilukada secara baik dan professional. Tim kuasa hukum KPU Biak Numfor menegaskan, proses pelaksanaan rekapitulasi suara kedua calon bupati berjalan aman dan kondusif. Hal ini ditandai dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para saksi kedua pasang calon Bupati Biak Numfor.

Di samping itu, proses rekapitulasi juga disaksikan oleh berbagai pihak seperti Muspida, Panwas dan masyarakat simpatisan kedua pasang calon kepala daerah. Lagi pula dalam dalilnya, kubu Yotam Wakum selaku Pemohon menyebut adanya tujuh orang simpatisan Yesaya Sombuk yang mencoblos lebih dari satu kali. Menanggapi hal ini, pihak KPU Biak Numfor menilai, jumlah tersebut tidak signifkan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sedangkan terkait tudingan yang menyebut adanya anggota tim sukses Yesaya yang menjadi anggota KPPS, KPU menolak dengan tegas. “Hal itu merupakan tuduhan yang mengada-ngada. Logikanya, jika benar ada yang menjadi anggota KPPS, seharusnya hal itu harus dilaporkan sejak Pemilukada putaran I, kenapa baru protes sekarang,” ujar Budi, kuasa hukum KPU. Secara keseluruhan, pihaknya menilai seluruh dalil pemohon adalah tidak berdasar, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan Pemohon.

Senada dengan KPU, Peter Ell selaku kuasa hukum Yesaya Sombuk juga turut menyampaikan bantahannya. “Seluruh dalil tidak dapat dibuktikan kebenarannya seperti pada tuduhan adanya politik uang guna menggiring pilihan massa. Justru kami dapat buktikan pihak Pemohonlah yang menjadi pemenang pada sejumlah TPS yang didalilkan” ujar Peter Ell dalam jawaban resminya.

MK masih akan melanjutkan pemeriksaan pada para saksi pada Senin (13/1) pukul 13.30 WIB.(jli/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]