Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Beri Penjelasan Mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2014
Monday 25 Mar 2013 20:43:55

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam kesempatan RDP dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senin (25/3), memberikan beberapa pokok-pokok penjelasan mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014.

Dalam penjelasannya, Husni menerangkan beberapa kebijakan dan keputusan KPU dalam menyikapi sengketa pasca tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, “Mengingat beberapa Parpol calon peserta pemilu tahun 2014 mengajukan gugatan melalui PTUN pasca putusan Bawaslu dan beberapa gugatan telah diputuskan dan dikabulkan,” kata Husni.

KPU menurut Husni, telah menetapkan keputusn KPU No: 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang sebagai Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014 sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara No: 12/G/2013/PT.TUN JKT tanggal 7 Maret 2013, dan Keputusan KPU No: 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Perubahan Keputusan KPU: 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

“Dengan demikian sampai saat ini telah ditetapkan 11 (sebelas) partai politik nasional peserta Pemilu Tahun 2014 dengan Partai Bulan Bintang pada nomor urut 14, setelah 3 (tiga) partai politik local Aceh,” terang Husni pada Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar ini.

Selanjutnya, dalam rangka penyusunan dan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, KPU telah menetapkan keputusan KPU No: 08/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang jumlah Penduduk Provinsi dan Kab/Kota serta jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2014, sebagian dasar penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

“KPU juga telah pula menetapkan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2014 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012.

KPU, jelas Husni, telah mensosialisasikan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota kepada DPP Parpol dan melalui website KPU.(nt/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]