Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Baru Terima 2.172 DCS Dari Empat Parpol
Sunday 21 Apr 2013 19:13:49

Suasana pendaftaran DCS di gedung KPU, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru empat Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (21/4). Keempat Parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Hanura. Dari keempat parpol itu, total Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 2.172 bakal calon.

PKS mendaftar ke KPU sejak Selasa (16/4) kemarin, sementara Golkar, Demokrat, dan Hanura mendaftar hari ini. PKS mendaftar 492 bakal calon, DCS laki-laki 299 dan perempuan 193, sementara Golkar sudah daftar 560 bakal calon, rincian 358 laki-laki dan 202 perempuan, Demokrat mendaftar 560 bakal calon dengan rincian 357 laki-laki dan 203 perempuan, sementara Hanura dari 560 yang didaftarkan, laki-laki 361 dan perempuan 199.

Andi Nurpati, Katua DPP Partai Demokrat ketika ditemui di gedung KPU Minggu (21/4) mengatakan, DCS yang didaftarkan oleh Demokrat sudah memenuhi kriteria, baik itu untuk keterwakilan perempuan dan total DCS. "Kami daftarkan sesuai Undang-undang," kata Andi Nurpari.

Seperti diketahui, pendaftaran DCS akan berakhir besok, Senin (21/4). Berarti, Parpol yang belum mendaftar hingga hari ini akan ramai-ramai mendaftar di hari terakhir. Pendaftaran DCS Demokrat dilihat langsung oleh Andi Nurpati. Ia keluar dari gedung KPK setelah sekitar 25 kotak yang berisi bakal caleg dari seluruh provinsi di didaftarkan, sekitar pukul 17:00 WIB ia keluar dari gedung KPU.

Namun, Andi Nurpati enggan menyebut siapa saja andalan dan nama-nama setiap Dapil. Menurutnya, nama-nama bakal calon yang didaftarkan itu masih bersifat rahasia. "Yang pasti, semua incumbent didaftarkan," tegasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]