Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Bantah Tidak Disebut Transparan
Tuesday 21 May 2013 20:13:28

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menghormati atas keputusan sanksi teguran kepada institusinya yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait dengan pengaduan beberapa Partai Politik (Parpol) atas kurang transparansinya proses verifikasi administrasi parpol untuk ikut sebagai peserta pemilu 2014, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas membantah jika disebut pihaknya tidak transparan.

"Kalau hasil verifikasi kan sudah kita buka dan kita sampaikan kepada partai politik, sudah kita sampaikan," ujar Sigit saat ditemui wartawan usai menghadiri sidang kode etik, Jakarta, Selasa (21/5).

Dirinya juga menyatakan, bahwa hasil verifikasi baik faktual dan administrasi parpol peserta pemilu, KPU sudah cukup terbuka. "Kalau data hasilnya sudah semua dibuka. Tidak ada yang ditutupi dalam verifikasi," terangnya.

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa pihaknya menghormati atas keputusan sanksi teguran tersebut. "Sebagai teradu kita menghormati keputusan itu dan saya fikir ini keputusan yang dibuat apapun jenis keputusan itu, KPU siap dari keputusan DKPP," ungkapnya.

Putusan DKPP, lanjut Sigit, merupakan masukan yang berharga dan KPU akan melaksanakan keputusan tersebut guna melaksanakan proses tahapan pemilu kedepan sengan lebih baik.

"Keputusan tadi kita akan laksanakan sebaik-baiknya, serta kita akan menjadi lebih baik, kalau seperti yang disampaikan tadi sebagai bahan perbaikan ke depan," tegasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]