Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Bakal Seriusi 549 Bacaleg Senayan
Sunday 12 May 2013 22:26:29

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan selama memverifikasi syarat administrasi bakal calon legislatif tingkat DPR RI yang disodorkan 12 partai peserta pemilu. Kesulitan paling tinggi adalah terhadap 549 bacaleg.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku kesulitan tim verifikator terhadap seluruh berkas bacaleg, khususnya 549 dari tujuh partai politik karena hanya menyodorkan nama, tanpa satu dokumen atau berkas untuk memastikan mereka ada atau tidak.

"Kesulitan untuk mendeteksi karena ada hanya namanya saja. Ini begitu sulit ditebak karena dokumen pengecekannya tidak tersedia, foto misalnya. Kemudian 549 calon tidak ada dokumen sama sekali. Ini lebih serius akan kita perhatikan," tukas Hadar di Jakarta, Minggu (12/5).

Hadar mengaku, seperti dikutip tribunnews.com, KPU wajar jika menyangsikan 549 bacaleg ini. Pasalnya apa betul orang yang namanya tercantum dalam daftar bacaleg betul ada atau tidak. Namun, kesulitan ini harus dijawab partai politik peserta pemilu karena mereka paling tahu orang-orang yang dicalonkan.

"Sebetulnya yang diajukan kemarin ada nama, itu siapa? Apa betul ada atau tidak orangnya. Dan orang-orang ini biar mereka (partai) yang harus mencarinya. Menurut saya di sini, yang lebih serius ada 549 nama tak ada dokumen yang bisa membuktikan," katanya lagi.

Dari 559 bacaleg hanya nama tanpa satupun berkas tersebar di tujuh parpol peserta pemilu. Partai NasDem 56 orang, PKB 98 orang, Gerindra 26 orang, PAN 26 orang, PPP 93 orang, PBB 68 orang dan terakhir PKPI 182 orang.(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]