Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Akhirnya Coret Nama Susno Duadji
Wednesday 08 May 2013 10:46:37

Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret nama Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Pak Susno itu kalau dilihat putusan pengadilan memang sudah incracht. Kedua, ancamannya itu satu tahun sampai maksimal lima tahun. Jadi, dia kena di lima tahunnya itu. Kemudian sekarang dia sedang menjalankan pidana penjaranya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Kendati demikian, Susno masih dapat berpeluang maju menjadi caleg setelah menjalani masa pidananya.

"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon. Kami juga sudah sampaikan ke parpol," pungkasnya, seperti dikutip pesatnews.com.

Dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga, terpidana itu terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Sebenarnya KPU memang sejak awal telah me-warning terkait pencoretan Susno Duadji.

"Publik sudah bisa menilai, tapi secara resmi baru akan kami umumkan tanggal 6 Mei," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4) lalu.

Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, (24/3) lalu, sekira pukul 10:20 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.(dbs/pst/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]