Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Akan Objektif Dalam Seleksi Calon Anggota KPU KepRi
Friday 03 May 2013 11:06:01

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Setelah tujuh Provinsi yang telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) yang bersamaan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara yang melaksanakan tes tahap akhir fit dan proper test terhadap 10 besar calon anggota KPU Kepri yang telah lolos seleksi oleh Timsel.

Sepuluh calon anggota KPU Kepri menjalani fit and proper test di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis (2/5). Komisioner KPU yang turun langsung mengetes 10 calon anggota KPU Kepri, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas berkomitmen akan menilai seobjektif mungkin, termasuk tanggapan-tanggapan dan aspirasi yang diterima dari masyarakat terhadap 10 besar calon anggota KPU Kepri tersebut.

"Kita akan tetapkan lima besar nanti setelah melihat seluruh hasil ujian peserta. Termasuk uji kepatutan dan kelayakan tadi, dan mengambil lima peserta terbaik, dari hasil fit and proper test ini, selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno untuk dibahas dengan seluruh komisioner di KPU,” ungkap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

Hadar menambahkan pihaknya diutus mengetes dan menguji 10 calon anggota KPU Provinsi Kepri. Masing-masing calon mendapatkan waktu 30 menit menjawab pertanyaan dari penguji.

Menurut Sekretaris KPU Provinsi Kepri Ir. Ardyanto Hadibroto, jumlah peserta calon Anggota KPU Kepri sebelumnya 52 orang yang mengikuti tes dan diseleksi oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kepri yang diketuai oleh Muhammad Zaenuddin yang merupakan Dosen Politeknik Batam, selanjutnya Tim Seleksi mengumumkan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara terhadap 20 peserta, Timsel telah melaksanakan proses penyeleksian sesuai dengan ketentuan. Pengumuman hasil tes administrasi, tertulis, tes kesehatan dan kejiwaan serta wawancara sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU.

Kesepuluh calon Anggota Kepri yang telah masuk 10 besar yaitu:

1. Ahmadi, S. Pd.I (Wartawan)
2. Arison, S. Pt (Ketua KPU Bintan)
3. Marsudi (Dosen STIKOM IGA Tanjung Pinang)
4. Muhammad Lukman (PNS)
5. Parlindungan Sihombing (Dosen Ilmu Politik
6. Ridarman Bay, SE,MM (Dosen)
7. Said Sijaruddin, S.Ag (Komisioner KPU Provinsi Kepri)
8. Sriwati (Dosen)
9. Sugianto (PTT Pemprov)
10. Suradji, S.Sos, M.Si (Dosen)

Menurut Sigit Pamungkas, dari ketentuan pemilihan, anggota tim panitia seleksi tersebut harus memenuhi tiga kriteria yakni dari akademisi, profesional, dan juga tokoh masyarakat.

"Proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami berharap nantinya dapat melahirkan Komisioner KPU Kepri yang cerdas, memiliki integritas, bekerja secara profesional dan jujur," katanya.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]