Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Aceh Utara Loloskan 135 Calon PPK
Friday 22 Mar 2013 00:08:05

Sejumlah peserta saat melihat pengumuman ujian PPK, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Hasil ujian tertulis peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara Utara siang tadi, Kamis (21/3).

Sebanyak 135 orang yang lulus dari 749 jumlah peserta dalam ujian tertulis yang diselenggarakan KIP kemarin. Dijelaskan Abdullah Sekretaris KIP Aceh Utara, pada tanggal 23 Maret 2013 mendatang akan dilakukan ujian tahap selanjutnya berupa tes wawancara seputar materi pemahaman pemilu, politik dan sebagainya.

"Rekrutmen PPK tahapan kedua sudah final, namun KPU akan melakukan ujian materi selanjutnya," terang Abdullah. Nantinya, lanjut Sekretaris KPU Aceh Utara, di setiap kecamatan akan ditugaskan sebanyak 5 orang PPK serta ditambah lagi 10 orang petugas cadangan.

"Hanya 5 orang yang diterima dalam per kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara, dan kemudian ditambah 10 orang lagi sebagai cadangan," sebutnya lagi.

Kalau banyak-banyak dari mana diperoleh anggaranya, tukasnya. Dimungkinkan pelaksanaan pemilu legislatif 2014 mendatang bakal urung. Penyebab utamanya sebagaimana dijelaskan sekretaris KPU Aceh Utara, anggaran operasional pelaksanaan rekrutmen PPK sekaligus pelaksanaan pemilu tahun 2013 ini tidak diplotkan dana oleh Pemda Aceh Utara.

"Kita tidak tahu penyebabnya?," ujar Abdullah. Padahal KPU sudah jauh hari sebelumnya sudah melampirkan surat permohonan dana ke DPRK, namun pemerintah Aceh Utara mengaku tidak memiliki anggaran tersebut. Bagaimana tidak, ini akan menghambat proses kesiapan KPU yang dituntut untuk melaksanakan pemilu dengan lancar.

"Padahal pada pemilu tahun sebelumnya, KPU Aceh Utara selalu menerima dana sekitaran seratusan juta lebih," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]