Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU: Wajar DPS Banyak Kekurangan
Monday 15 Jul 2013 19:59:56

Ilustrasi, Tampak Pemilih Sedang Memberikan Suara.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) bukanlah data pemilih final. Oleh karena itu, Hadar meminta masyarakat maklum jika di dalamnya masih terdapat banyak kekurangan.

"Ini namanya DPS jadi belum permanen. Di situ tujuannya untuk kami koreksi kalau salah," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Senin 15 Juli 2013.

Hadar meminta masyarakat untuk turut aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2014 tersebut. Dia juga mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi kinerja KPU. "Masyarakat berhak untuk mengkritik," ujarnya.

Hadar melanjutkan DPS akan ditempel di desa/ kelurahan, RT/ RW seluruh Indonesia. Selain itu, panitia juga akan memegang data dalam bentuk soft copy. Untuk kelurahan yang tidak memasang DPS, KPU akan mengingatkan dan mendesak mereka segera memajangnya.

"Karena nanti masyarakat datang untuk mengecek. Masyarakat ke sana nanti kecewa kalau tidak dipasang," tuturnya, seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Senin (15/7).

Untuk diketahui, KPU bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS di desa/ kelurahan, RT/RW sejak Kamis 11 Juli 2013 yang lalu. Rencananya, pengumuman itu berlangsung sampai Rabu 24 Juli 2013 mendatang.

Selama masa itu, masyarakat dapat melakukan proses tanggapan, aduan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan soal daftar pemilih, seperti tidak terdaftar sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2013. Bagi masyarakat yang memang belum terdaftar atau tercakup dalam DPS dipersilakan mengajukan ke PPS di desa/ kelurahan.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]