Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU: Tidak Ada Perubahan Lagi Terhadap DCT
Friday 23 Aug 2013 20:46:57

Anggota KPU, Arief Budiman.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR-RI telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Agustus 2013. Setelah proses itu, KPU tidak akan melakukan perubahan-perubahan lagi terhadap data-data yang ada, kecuali sesuai ketentuan Undang-Udang (UU) apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Arief Budiman saat menerima sejumlah jurnalis media massa, Jumat (23/08) di kantor KPU jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta.

“Selanjutnya kami masih menunggu apabila ada sengketa yang diajukan oleh partai politik atau kandidat ke Bawaslu atau PT TUN,” ujar Arief di ruang kerjanya.

Untuk calon anggota DPR-RI, partai-partai politik pada awalnya mengajukan pendaftaran bakal calon sejumlah 6.566 orang, kemudian ada masa perbaikan, sehingga ada bakal calon yang bertambah, berkurang dan diganti, sehingga total menjadi 6.641 orang. KPU kemudian melakukan pengecekan kembali dan ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga saat KPU menetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) menjadi sebesar 6.608 orang.

“Setelah penetapan DCS itu, ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu dan DKPP, proses itu menyebabkan beberapa kandidat gugur dan ada yang masuk, kemudian ada yang meninggal dunia, serta adanya tanggapan dari masyarakat juga, sehingga dari perubahan-perubahan tersebut DCT yang ditetapkan KPU menjadi sebesar 6.607 orang,” papar Arief.

Untuk DCT anggota DPR-RI ditetapkan oleh KPU RI, kemudian DCT anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Menyinggung tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), di depan wartawan Arief mengatakan bahwa KPU akan menetapkan DPT pada tanggal 13 September 2013. Tahap selanjutnya KPU akan mulai menghitung jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai jadwal tahapan pada tanggal 1 Oktober 2013, KPU mulai membuat desain surat suara berdasarkan data dari DCT yang telah ditetapkan dan melakukan pelelangan logistik Pemilu 2014.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]