Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU: Jaga Kepercayaan Publik Lewat Situng
2019-01-20 05:50:28

Sosialisasikan Situng, KPU yakini transparansi Pemilu 2019 kepada Stakeholder, Peserta Pemilu dan Masyarakat, di Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Transparansi menjadi hal penting yang terus dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga kepercayaan publik.

Salah satu bentuk dari transparansi tersebut menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang nantinya akan digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu.

Untuk itu, siang ini, Jumat (18/1) KPU menggelar sosialisasi Situng yang dihadiri sejumlah stakeholder termasuk peserta pemilu baik Partai Politik maupun tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02.

"Ini cara KPU untuk menunjukan kerja-kerja kepemiluan yang transparan, profesional, berintegritas dan berkualiitas. Jadi pemilu ini akan dipercaya publik, bagian pentingnya kan itu, publik harus dibangun kepercayaannya sejak penyelenggara direkrut, prosesnya dijalankan, sampai hasilnya ditetapkan," ungkap Ketua KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta.

Melalui Situng nantinya masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan suara secara detail mulai dari tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional.

"Dengan proses yang transparan maka kepercayaan publik akan tumbuh, biasanya jika kepercayaan tumbuh maka hasilnya bisa diterima siapapun, kalau hasilnya bisa diterima maka tidak ada konflik," pungkasnya.(hupmaskpubil/kpu/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]