Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU: 21 Partai Telah Mendaftar Peserta Pemilu
Wednesday 12 Sep 2012 10:54:03

Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 partai politik telah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jumlah partai yang mendaftar sudah mencapai 21 parpol. Hari ini yang mendaftar hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia", ujar Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa.

Partai-partai yang telah mendaftar yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Berikutnya Partai Indonesia Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Buruh dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Penutupan pendaftaran peserta pemilu tetap dilakukan pada 7 September pukul 16.00 WIB", tambah Hadar.

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah parpol yang terdaftar sebanyak 73 partai. Meskipun demikian, belum tentu semua parpol mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. "Kita siap dengan kemungkinan partai yang mendaftar pada menit - menit terakhir", kata Hadar.

Sebagai konsekuensi dari keputusan MK 52 / 2012 yang mewajibkan seluruh partai melakukan verifikasi ulang, maka KPU memberikan waktu kepada partai untuk melengkapi berkas - berkas persyaratan hingga 29 September, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (11/9).(ar/ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]