Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU, BAWASLU, KPI, dan Dewan Pers Koordinasikan Peraturan Kampanye
Wednesday 11 Sep 2013 00:01:08

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Terkait diterbitkannya peraturan tersebut, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi peraturan kampanye di kantor KPI Pusat, Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta, Senin (9/9).

Pertemuan yang digelar sesaat setelah pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 oleh KPU bersama partai politik (parpol) tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Ketua KPI Idy Muzayyad, Anggota Dewan Pers Iman Wahyu, dan Anggota Dewan Pers M. Ridhlo Eisy.

Rapat koordinasi tersebut membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan Standar Operational Procedure (SOP) dari masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2014 dalam bentuk iklan di media massa.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap pelaksanaan pengawasan dari masing-masing lembaga tersebut bisa sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.(arf/kpu/dsn/hpm/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]