Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
KPPOD: Inspektorat Daerah Tidak Lakukan Pengawasan terhadap Netralitas ASN
2018-06-24 19:06:40

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat daerah tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dinilai tidak terlihat fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan pelaksanaan pemiilihan umum.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2018 yang diadakan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

"Enggak ada,inspektorat tidak berkontribusi apa pun," katanya.

Sementara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 menuai kontroversi. Sebab banyak di antara ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bahkan dari data Komiter Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 748 ASN dilaporkan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2018.

"Saya kira kalau mau melakukan terobosan ya, semua rekomendasi yang sifatnya moderat. Paling mendasar adalah cabut hak politik ASN. Kalau tidak, tahun depan kita akan gini lagi, akan mengulang kejadian yang sama," ujarnya.

Padahal Inspektorat, menurut Robert, mempunyai hak dan kewenangan untuk memantau para ASN agar menjaga netralitasnya, seperti menjelang pemilihan umum sekarang ini.

"Kita selalu bertanya kepada mereka dan mereka selalu bilang itu tugasnya Bawaslu, padahal Inspektorat kan memiliki wewenang untuk melakukan deteksi dini," ucapnya. (jp/bh/mos)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]