Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

KPK Segera Miliki Rutan Sendiri
Monday 09 Jan 2012 15:04:36

Ilustrasi rutan KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memiliki rumah tahanan (rutan) sendiri untuk menahan tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, pengelolaannya tetap di bawah kendali Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham).

"Dalam waktu dekat KPK akan mempunyai rutan sendiri. Jadi, nanti tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di kantor KPK," ujar Wamenkumham Denny Indrayana dalam sambutannya di acara peresmian satuan kerja wilayah bebas korupsi di lingkungan kementerian tersebut di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1).

Namun, lanjutdia, mengenai lokasinya belum bisa dipastikan, apakah akan bercampur dengan gedung kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, atau dibangun di tempat lainnya. Tapi dengan adanya rutan khusus untuk tersangka korupsi itu, KPK takkan lagi menitipkan tahanannya ke rutan milik Kemenkumham atau rutan yang berada di bawah pengawasan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Selama ini kan baru ada cabang seperti di Kejaksaan dan Kepolisian. Nanti akan ada cabang rutan untuk tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," jelas mantan staf khusus Presiden itu.

Sementara itu, Dirjen Pas Kemenkumham, Sihabuddin mengatakan, kemungkinan rutan khusus itu, seperti di Kejaksaan atau Kepolisian. Rutan itu akan disebut rutan cabang KPK. "Tapi pengelolaannya tetap di bawah Kemenkumham. Rutan KPK tetap dibawah kendali kami, karena semua pengelolaan rutan cabang di bawah kendali Kemenkumham," jelas dia.

Sihabuddin menjelaskan, Menkumham Amir Syamsuddin telah menyetujui permintaan KPK untuk membangun sendiri rumah tahanan untuk tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. "Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan, agar tersangka dan terdakwa tidak bolak-balik. Proses pemeriksaan dan sidang dapat berjalan cepat,” ungkapnya.

Mengenai lokasi rutan, lanjut dia, menjadi kewenangan KPK untuk menentukannya. Sedangkan soal anggaran, juga merupakan tanggungan KPK. Hal itu sama seperti pembangunan rutan di Kepolisian dan Kejaksaan yang juga menjadi bebas instansi bersangkutan.

Untuk ukuran sebuah rutan dengan kapasitas 500 tahanan, diperlukan biaya tak lebih dari Rp 70 miliar. "Itu belum nanti ditambah sarana dan prasarana lain, misalnya sistem keamanan, itu bisa lebih dari Rp 100 miliar. Itu gambaran umum, mungkin KPK punya gambaran berbeda untuk rutannya nanti," tandas Sihabuddin.(inc/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]