Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

KPK Kirim Sidik Jari Istri Nazaruddin
Friday 19 Aug 2011 21:10:38

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
*Untuk melengkapi red notice yang hingga kini belum juga dikeluarkan Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan sidik jari istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Pengiriman ini terkait permohonan red notice yang diminta Mabes Polri. "Red notice sudah kami kirim ke kepolisian. Hanya sidik jari yang belum, tapi kami sudah lengkapi,” kata Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (19/8).

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng. Namun, Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol, karena data sidik jari Neneng belum lengkap. Surat permintaan red notice Neneng telah diterima Selasa (16/8), tapi ternyata belum dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti Polri menduga belum mengirimkan red notice atau daftar buron Neneng Sri Wahyuni, diduga menjadi bahan barter untuk Nazaruddin. Dugaan ini diperkuat, setelah Nazaruddin mengeluarkan pernyataan rela dipenjara asal istri dan anaknya tidak diganggu.

"Justru menurut saya bisa terjadi deal-deal atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Seperti menghilangnya istri Nazaruddin. Padahal, waktu di Kolombia itu kan informasinya tertangkap tangan. Tapi kenapa Nazaruddin saja yang dibawa dan Neneng dilepas," ujar Ray.

Bukti lain, lanjut dia, posisi Neneng kini seolah-olah disembunyikan. Neneng disebut berada di Malaysia, tapi status buronan untuk Neneng tidak juga dikeluarkan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa red notice itu tidak kunjung diterbitkan Mabes Polri.

Untuk membantah dugaan ini, kata Ray, hanya Nazaruddin yang bisa membuktikan dengan memberikan keterangan yang sedetil-detil dan sejelas-jelasnya kepada publik. Jika hal sudah dibeberkan, pasti semuanya akan terungkap dengan jelas. "Jadi keputusannya ada di tangan Nazaruddin sendiri untuk membongkar kasus korupsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008. Ia Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Kasus ini satu dari sekian kasus korupsi yang harus diungkap.(dbs/spr/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]