Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

KPK Kirim Sidik Jari Istri Nazaruddin
Friday 19 Aug 2011 21:10:38

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
*Untuk melengkapi red notice yang hingga kini belum juga dikeluarkan Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan sidik jari istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Pengiriman ini terkait permohonan red notice yang diminta Mabes Polri. "Red notice sudah kami kirim ke kepolisian. Hanya sidik jari yang belum, tapi kami sudah lengkapi,” kata Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (19/8).

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng. Namun, Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol, karena data sidik jari Neneng belum lengkap. Surat permintaan red notice Neneng telah diterima Selasa (16/8), tapi ternyata belum dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti Polri menduga belum mengirimkan red notice atau daftar buron Neneng Sri Wahyuni, diduga menjadi bahan barter untuk Nazaruddin. Dugaan ini diperkuat, setelah Nazaruddin mengeluarkan pernyataan rela dipenjara asal istri dan anaknya tidak diganggu.

"Justru menurut saya bisa terjadi deal-deal atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Seperti menghilangnya istri Nazaruddin. Padahal, waktu di Kolombia itu kan informasinya tertangkap tangan. Tapi kenapa Nazaruddin saja yang dibawa dan Neneng dilepas," ujar Ray.

Bukti lain, lanjut dia, posisi Neneng kini seolah-olah disembunyikan. Neneng disebut berada di Malaysia, tapi status buronan untuk Neneng tidak juga dikeluarkan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa red notice itu tidak kunjung diterbitkan Mabes Polri.

Untuk membantah dugaan ini, kata Ray, hanya Nazaruddin yang bisa membuktikan dengan memberikan keterangan yang sedetil-detil dan sejelas-jelasnya kepada publik. Jika hal sudah dibeberkan, pasti semuanya akan terungkap dengan jelas. "Jadi keputusannya ada di tangan Nazaruddin sendiri untuk membongkar kasus korupsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008. Ia Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Kasus ini satu dari sekian kasus korupsi yang harus diungkap.(dbs/spr/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]