Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

KPK Didesak Gerak Cepat Usut Proyek DPR
Tuesday 24 Jan 2012 22:36:01

KPK sudah menerima laporan atas sejumlah proyek DPR yang terindikasi korupsi (Foto: Beritahukum.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan sejumlah proyek berbau korupsi di lingkungan lmbaga tersebut. Namun, pihaknya lebih mendorong institusi penegak hukum mengusut proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Proyek itu sudah menjadi sorotan luar biasa dari publik. Pimpinan pun secara resmi mendukung KPK untuk menindaklanjuti hal-hal yang sudah dilaporkan Ketua DPR. Tapi kami meminta KPK bergerak cepat menangani laporan itu," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Politisi PRDIP ini kembali mengingatkan KPK untuk tidak bersikap setengah hati untuk memeriksa seluruh pimpinan DPR, mulai Ketua Dewan, Sekjen, BURT serta Banggar. Pihak-pihak ini menjadi perhatian publik, karena terindikasi melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“KPK juga harus transparan, jika menukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam bentuk apa pun selama proses penganggaran. Dengan sorotan publik yang sangat luar biasa kepada DPR, berarti pimpinan perlu ekstra hati-hati dalam memberikan persetujuan proyek,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan siapa orang di balik permintaan ruang yang mewah. Namun, pemaparan konsultan kepada BK ada pihak anggota dewan yang meminta spesifikasi seperti yang ada sekarang di ruang rapat Banggar.

“Tapi kami belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja anggota dewan yag terlibat, karena semua masih indikasi dan diperlukan waktu untuk mengetahui lebih jauh. Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan Dewan untuk segera ditindak lanjuti,” tandasnya.

Namun, ungkap dia, dari hasil pemanggilan mulai dari BURT, Setjen, Pimpinan Banggar dan Konsultan, BK secara garis besar menyimpulkan bahwa yag paling bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi (Harbangin) Setjen DPR. "Pejabat pembuat komitmen sesuai kualifikasi dari Setjen," tandasnya.

Koordinator Advokasi dan Invertigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi menganggap BK tidak objektif dalam mengambil keputusan tersebut. Tudingan bahwa Sumirat adalah orang yang paling bertanggung jawab proyek renovasi ruang rapat Banggar adalah upaya untuk mencari kambing hitam.

“Tanpa bermaksud membela Sumirat, kalau memang kepala biro bersalah jangan dijadikan kambing hitam. Justru yang harus dicari BK adalah anggota DPR yang bersalah. BK malah membela anggota DPR, karena mereka berasal dari kalangan internal Dewan. Tidak mungkin jeruk makan jeruk," tandasnya.(dbs/rob/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]