Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
SDM
KPI Pusat Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Penyiaran
Thursday 22 Aug 2013 19:04:48

Ilustrasi, Membangun Indonesia melalui Penyiaran.(Foto: kpi.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang dipilih oleh Komisi I DPR-RI akan memulai masa tugasnya dalam mengawal dunia penyiaran ke arah yang lebih baik. Setidaknya ada empat agenda besar yang menjadi perhatian KPI Pusat pada kerjanya ke depan. Yakni pengawasan siaran pemilu 2014, pembahasan revisi undang-undang penyiaran, digitalisasi penyiaran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, di Gedung Bapeten, Jakarta (22/8).

Agenda politik nasional pada tahun 2014 menuntut KPI untuk membuat aturan yang tegas atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar pilihan yang ditetapkan oleh masyarakat dalam kontestasi politik 2014 nanti, didasarkan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya. Sedangkan untuk revisi undang-undang penyiaran, KPI berharap regulasi baru tersebut dapat segera disahkan oleh DPR, dengan memberikan penguatan kepada kewenangan KPI.

Terkait dengan kualitas program siaran, target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, ujarnya. Untuk itu, ke depannya, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Dialog ini menjadi bentuk edukasi KPI kepada lembaga penyiaran sehingga berbagai pelanggaran isi siaran baik berupa kekerasan, pornografi, mistik, dan lain-lain dapat diminimalisir dari layar kaca.

Serah terima jabatan anggota KPI Pusat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddiq, dan anggota Komisi lainnya Max Sopacua. Selain itu hadir pula anggota KPI Pusat periode 2010-2013, Mochamad Riyanto, Yazirwan Uyun, dan Dadang Rahmat Hidayat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga struktur KPI Pusat masa jabatan 2013-2016. Selain memilih dan menyepakati Judhariksawan dan Idy Muzayyad sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI, disepakati pula Bekti Nugroho sebagai ketua bidang kelembagaan dengan anggotanya Fajar Arifianto dan Judhariksawan. Sedangkan Azimah Subagijo ditetapkan sebagai ketua bidang perizinan dan infrastruktur dengan anggota Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Sementara ketua bidang pengawasan isi siaran dipilih S. Rahmat Arifin dengan anggota Agatha Lily dan Idy Muzayyad.(ira/kpi/bhc/sya)


 
Berita Terkait SDM
 
ALPEKSI Siap Kawal Visi SDM Unggul Indonesia Maju
 
Upaya Pembentukan Manajemen Talenta Nasional Gagasan Progresif - Revolusioner Atasi Keterbelakangan SDM
 
Muhammad Syafrudin: Pemberdayaan SDM Penting di Daerah Kepulauan
 
Soal Riset Logistik Indonesia-Belanda Adakan Kerjasama
 
KPI Pusat Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Penyiaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]