Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
KLH dan Pemprov Jabar Siapkan Taman Kehati Pusat Penelitian Lingkungan Indonesia
Friday 25 Oct 2013 14:51:23

Kepala Bidang Konserpasi Sember Daya Alam dan Mitigasi Bencana, Pemrop Jawa Barat, Ir Dewi Nurhayati Msi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) pada 5 November yang akan datang, melakukan rangkaian kegiatan berupa peninjauan Hutan dan Hewan Satwa di Taman Kehati Sumedang, Desa Sindang Sari, Jawa Barat.

Untuk itu, KLH mengambil tema "Puspa dan Satwa Sahabat Kita Bersama, Stop Kepunahanya" contoh yang diambil adalah penyelematan Pohon Sagu dan Hiu Gergaji yang ada di Taman Kehati.

Pohon Sagu dalam segi manfaat merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia, yang memiliki manfaat sebagai sumber karborhidrat dan sumber pangan bagi penduduk Indonesia terutama Indonesia bagian timur.

Sedangkan Hiu Gergaji merupakan hewan endemik di Danau Sentani, dan saat ini masuk dalam kategori terancam punah menurut IUCN.

Taman Kehati sendiri adalah suatu kawasan pecandangan sumber daya alam hayati lokal, di luar kawasan bekas (HGU) perkebunan yang telah habis dan di alih fungsikan untuk konvensi taman Kehati, disitu khususnya bagi tumbuhan yang menyuburkan atau pemancaran bijinya harus dibantu oleh satwa.

Kepala Bidang Konservasi Sember Daya Alam dan Mitigasi Bencana, Pemrov Jawa Barat, "rencana strategis 5 tahun lagi bila masyarakat sudah siap, warga 100 penggarap, sudah dilibatkan dalam tanaman," ujar Dewi Nurhayati, di Jati Nangor Jawa Barat.

Sedangkan Program Taman Kehati adalah program KLH yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli atau lokal, yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestarianya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahan.

Oleh karenanya menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KLH, Rosa Vivien, peringatan HCPSN perlu dilestarikan, dan disosialisakan kepada generasi muda, agar keanekaragaman lingkungan tetap terjaga, mengingat semakin minimnya lahan untuk bisa menciptakan lingkungan yang sehat.

"Kita perlu terus menerus mengingatkan diri kita agar selalu menjaga kelestarian fungsi lingkungan, maka kita menetapkan satu hari sebagai hari yang mengugah kesadaran dan kencintaan kita pada puspa tanaman dan satwa alam kita," ujar Rosa Vivien di Bandung, Kamis (24/10).

Seperti diketahui HCPSN pertama kali dicetuskan pada 10 Januari 1993 di kaki Tugu Monas oleh mantan Presiden ke 2 Soeharto. Sejak itu, HCPSN diperingati tiap tahun oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun pihak swasta(bhc/put)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]