Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Keppres
Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
Wednesday 11 Jun 2014 03:07:31

Ilustrasi. Kepres No 62/ABRI/1998 ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie (waktu itu) pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun PATI.(Foto: Istmewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie (waktu itu) pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).

“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Julian mengatakan, Presiden SBY mengetahui adanya kebocoran Keppres pemberhentian Prabowo maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ramai di media massa sosial akhir-akhir ini.

“Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun ke Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Julian.

Meski tidak harus rahasia, menurut Julian, Presiden SBY menilai peredaran surat tersebut secara luas di masyarakat juga tidak pada tempatnya.

"Ya itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," papar Julian.

Pemberhentian Dengan Hormat

Dalam kesempatan itu Julian mengemukakan, dalam Kepres 62/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Habibie itu tegas disebutkan memberhentian Letjen Prabowo Subianto di TNI dengan hormat. Prabowo juga mendapatkan hak pensiunnya.

"Intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto. Jadi saya kira saya berhenti di sana karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik," pungkas Julian.

Adapun terkait bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Julian enggan menanggapinya. Ia juga menyatakan Presiden SBY tidak memberikan reaksi terhadap surat DKP yang juga beredar di masyarakat.(WID/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Keppres
 
• HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
 
• Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
 
• Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
 
• Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
 
• Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]