Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Jelang Ramadhan, Kemenkominfo Makin Galak Pada Situs Porno
Thursday 19 Jul 2012 10:51:51

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kominfo memanggil 12 operator dan internet service provider (ISP) terkait masalah pemblokiran situs porno. 12 operator dan ISP ini dipilih atas pertimbangan jumlah penggunannya yang terbanyak di Indonesia.

Operator dan ISP tersebut adalah Telkomsel, Indosat/IM2, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchinson CP Telecom, Bakrie Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telecom, Centrin Online, Linknet (Firstmedia) dan Supra Primatama Nusantara (Biznet).

"Dari demo tadi kami lihat bahwa seluruh operator yang hadir (12) telah memblokir menggunakan filter. Kami sadar bahwa situs-situs ini mesti diblokir setiap hari karena selalu tumbuh situs baru," terang Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ashwin Sasongko, di Jakarta, Rabu (18/7).

"Yang kami usahakan kalau ada konten baru langsung kami block. Kami juga meminta support ke masyarakat," imbuhnya.

Menurut data tahun 2010 Setiap detiknya di seluruh dunia, diperkirakan ada sekira 28 ribu halaman porno yang muncul. Menilik pada besarnya pertumbuhan situs pornografi ini, Kemenkominfo dan para operator atau ISP meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan situs yang mereka temukan.

Saat ini, filter yang dipasangkan pada operator dan ISP adalah Trust+positif. Di dalam filter tersebut dimasukkan daftar-daftar alamat situs yang ingin diblokir, sehingga ketika diakses tidak akan terbuka dan dioper ke halaman lain atau muncul pemberitahuan.

Menurut Direktur E-Business Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, setiap hari ada sekira 100 sampai 120 laporan situs porno dari masyarakat. Situs-situs tersebut berasal dari lur negeri. "Kalau yang melakukan pelanggaran terdaftar di Indonesia bisa kami tutup, tapi kalau terdaftar di luar, hanya bisa diblokir," ujarnya.

Saat ini dalam daftar pemblokiran di Trust+positif per 30 Juni 2012 tercatat sekira 835.494 situs, belum termasuk yang diblokir oleh operator atau ISP. Sedangkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkap ada sekitar satu juta situs porno yang telah diblokir.(bhc/nto)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]