Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
JATAM
Jatam Sulteng Kecam PT Matoa Ujung Merampok Emas
Monday 11 Nov 2013 13:22:44

Pertambangan di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong.(Foto: http://buserkriminal.com)
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengecam dengan keras perusahaan tambang PT Matoa Ujung, yang merampok emas di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu dikatakan Rifai Hadi, Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Senin (11/11).

Jatam Sulteng mengecam karena PT Matoa Ujung mengakibatkan petani Lambunu menderita kerugian. PT Matoa Ujung yang dipimpin langsung oleh A Ling asal Korea tersebut, telah meruntuhkan gunung Madoko, sehingga mencemari sungai “raja kering”, yang mengairi persawahaan warga seluas 2001 hektar. Padahal, sebelum beroperasinya perusahaan tambang tersebut petani berpenghasilan 3 Ton padi/ha. Namun, setelah beroperasinya perusahaan tambang, dan diduga mencemari sungai, kini petani di sana hanya bisa menghasilkan padi 1,8 Ton/Ha.

Dari Hasil Investigasi Jatam Sulteng, bahwa PT Matoa Ujung tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal secara tegas telah diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". Sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa: "izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan". Ini jelas sudah masuk rana pidana. Mestinya pihak kepolisian menindak tegas perusahaan tambang tersebut.

Kini, setelah melakukan perampokan emas di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, perusahaan tambang PT Matoa Ujung ingin melakukan perampokan di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Di Lambunu, PT Matoa Ujung hanya berbekalkan Izin Eksplorasi, namun sudah berani melakukan kegiatan eksploitasi, bahkan surat teguran Gubernur Sulteng pun tak diindahkan.

Dari perampokan di Lambunu tersebut, PT Matoa Ujung mengalihkan Bulldozer nya di Desa Malomba Kecamatan Dondo, Tolitoli. Perusahaan tambang itu melakukan ekstraksi secara terbuka yang berakibat pada Environmental impact.

Model-model demikian hampir sama di zaman kolonial. Artinya, koorporasi pertambangan merampok sumber daya alam, tanpa memberikan royalti. Hal demikian merupakan suatu kerugian negara, sementara dampak dari aktifitas itu begitu terasa merugikan negara dan rakyat.

Kemudian, Pemda Kabupaten ataupun Provinsi begitu tidak berdaya di buat PT Matoa Ujung. Yang berarti, bahwa fungsi produksi sebagai penentu, yakni; modal. Jika ini dibiarkan berlangsung, maka PT Matoa Ujung yang melakukan ekstraksi akan merugikan daerah lain.

Oleh karenanya, Jatam Sulteng menyatak sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matoa Ujung;
2. Menolak Rencana PT Matoa Ujung yang akan merampok emas di Kecamatan Dondo, Tolitoli.(jtm/rif/bhc/sya)





 
Berita Terkait JATAM
 
Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
 
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
 
JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
 
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
 
55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]