Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
JATAM
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
Friday 03 Apr 2015 14:27:56

Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action.(Foto: Istimewa)
POSO, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung atas upaya hukum yang dilakukan oleh warga Podi kepada 5 instansi yang berbeda. Upaya perlawanan hukum (Class Action) atau gugatan perwakilan ini, adalah sebagai bentuk perlawanan yang kesekian kalinya.

Gugatan Class Action, yang diwakili oleh Irsan, tersebut, didaftarkan pada tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso. Dalam gugatan tersebut, yang digugat ada tiga instansi: pertama PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA), sebagai pelaku utama; kedua PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras); ketiga Gubernur Sulawesi Tengah, sebab telah memberikan rekomendasi Izin Lingkungan terhadap PT. AJA; keempat PT. Adiguna Semesta; kelima Bupati Tojo Unauna.

Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang. Dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan.

Jatam Sulteng, sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang, bahwa upaya hukum ini, perlu diapresiasi. Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya.
Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, bahwa Wilayah Podi itu adalah daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi. Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana.

Belum lagi, ribuan bahkan jutaan species yang terancam di sana, jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu.

Olehnya, Gugatan Perwakilan (Class Action) tersebut, sebagai langkah maju bagi masyarakat yang tidak ingin wilayahnya diporak-porandakan industri pertambangan. Dan, Jatam Sulteng memberikan sikap:

1. Mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Podi Kabupaten Tojo Unauna;

2. Mendesak Bupati Touna untuk cabut IUP yang bermasalah di daerah itu.

Demikian, Rilis Pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Moh. Rifai M. Hadi, Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan JATAM pada, Jumat (3/4).(hadi/jt/bh/sya)


 
Berita Terkait JATAM
 
Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
 
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
 
JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
 
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
 
55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]