Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Radikalisme
Jangan Lagi Muncul Isu-Isu Radikalisme
2019-11-10 08:32:25

Anggota Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher.(Foto: Naefuroji/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher berharap Kementerian Agama (Kemenag) bisa menjadi pengawal rohani bangsa serta jangan lagi muncul isu-isu radikalisme. Berdasarkan beberapa petikan sejarah, isu radikalisme cukup berhasil membangun peradaban atau perjumpaan peradaban.

"Jangan lagi muncul isu-isu radikalisme. Kalau tidak ada radikalisme, tak pernah ada (Raja) Namrud berjumpa dengan (Nabi) Ibrahim. Jika tidak ada radikalisme, (Nabi) Musa tidak akan bertemu Firaun. Jika tidak ada radikalisme, maka (Nabi) Muhammad tidak akan bertemu dengan Abu Lahab, abu jahal," kata Ali saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Politisi dari Fraksi PAN itu menjelaskan, kata radikalisme adalah akar dari sebuah persoalan theologis. Yang keliru adalah menggunakan radikalisme pada konteks politik yang menghancurkan peradaban.

Pihaknya setuju jika radikalisme digunakan untuk membangun peradaban dan melakukan perjumpaan peradaban. Namun kalau radikalisme digunakan untuk menghantam Negara hal tersebut tentu harus dilawan, karena Islam mengajarkan kesatuan bangsa itu fardhu 'ain (wajib). Oleh karenanya, lanjut Ali, Menteri Agama harus belajar apa itu agama dan apa itu faith.

"Tanpa agama tidak ada Kata 'Atas berkat Rahmat Allah SWT' dalam pembukaan UUD 1945. Bung Karno pun melahirkan kemerdekaan bangsa ini dengan kata 'Atas nama bangsa' yang artinya menghimpun bangsa, seluruh kekuatan bangsa ada di situ. Oleh karena itu belajar bijaklah dalam berjalan di dalam pelabuhan Nusantara ini. Hendaknya Menteri Agama sebagai wasit, jangan sampai wasit berjalan di dalamnya, maka anda (Menag) akan kehilangan pemain, dan anda kemudian berjalan sendiri di dalamnya," papar Politisi asal dapil Banten III ini.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]