Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Jalan Provinsi Korbankan Taman Nasional
Tuesday 01 Nov 2011 01:18:59

Taman Nasional Kerinci Seblat dari kejauhan (Foto: Jambitourism.com)
BENGKULU (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan pembukaan dua jalan yang membelah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jalan ini rencananya untuk menghubungkan daerah tersebut dengan Provinsi Jambi.

“Rencana pembukaan jalan itu menghubungkan dua kabupaten di Bengkulu dan dua kabupaten di Jambi yang akan mengorbankan TNKS," kata Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network Barlian di Bengkulu, belum lama ini, seperti dikutip situs remi Walhi.

Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah daerah memasukkan usulan pembangunan jalan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menunggu persetujuan Menteri Kehutanan.

Dua jalan tersebut, yakni menghubungkan Kabupaten Muko Muko, Bengkulu dengan Kabupaten Kerinci, Jambi. Usulan pembukaan lahan untuk jalan itu, disampaikan Pemkab Muko Muko. "Satu jalan lainnya diusulkan Kabupaten Lebong, Jambi yang menembus TNKS menuju Kabupaten Merangin, Jambi," jelas dia.

Menurut Barlian, rencana pembukaan jalan baru tersebut akan membuat kawasan tersebut semakin terancam. Pasalnya, akses ke dalam hutan akan semakin luas. Pembukaan jalan itu juga akan menambah daftar masalah atas kawasan yang memicu berbagai macam pelanggaran hukum.

Selain dua jalur tersebut, lanjut dia, terdapat tiga rencana pembukaan jalan menembus TNKS yang saat ini sedang dibahas di tingkat pemerintah daerah dan akan diusulkan ke Kementerian Kehutanan.

Tiga jalan lainnya yakni menghubungkan Lembah Masurai (Kabupaten Merangin) menuju Masgo (Kabupaten Kerinci), Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Kerinci dan jalan tembus dari Musi Rawas (Sumatra Selatan) menuju Sarolangun (Jambi). “Pembukaan jalan ini sungguh merupakan awal bencana hancurnya ekologi,” ungkap Barlian.(woi/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]