Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Parpol
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
2018-03-28 11:37:11

Ilustrasi. Jaksa Agung HM Prasetyo.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung HM Prasetyo sependapat dengan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya satu suara, tentang kemungkinan ada partai yang korupsi harus dibubarkan.

Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun. terutama bila dana itu hasil korupsi, maka jika terbukti partai bisa dibubarkan. "Itu undang-undang parpol menyebutkan kalau terbukti menerima aliran dana kejahatan bisa ditutup atau dibubarkan," ujar Prasetyo, Jumat (23/3).

Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota parpol menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. "Yang disebutkan baru oknum- orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya," tegas dia.

Semua, kata Prasetyo, harus diproses dan dibuktikan kesalahan dari partai tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat undang-undang yang mengaturnya. "Bisa dibubarkan, undang-undangnya mengatakan seperti itu kalau terbukti masuk ke partai akan ada hukumnya," ujarnya.(us/poskota/bh/sya)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]