Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KKP
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
2022-02-10 13:35:37

Ilustrasi. Illegal fishing.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk serius menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. Pasalnya, ia menilai KKP belum berkontribusi menguatkan aspek yang ingin diperjuangkan dalam menjaga kedaulatan negara.

"Landas kontinen ini berbicara kedaulatan negara, tentu menyangkut konvensi internasional yang mengikat. Kami harap KKP serius memperkuat landas kontinen Indonesia. Kami lihat, hingga saat ini, selama beberapa kali rapat, belum pernah menyentuh soal landas kontinen," ujar Riezky dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran Eselon I KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).

Dengan potensi laut Indonesia yang besar sekaligus unsur armada pengamanan yang terlibat cukup banyak, politisi PDI-Perjuangan itu sangat menyayangkan illegal fishing masih terjadi di perairan Indonesia. Kejadian tersebut seringkali terjadi pada saat pergantian tahun anggaran.

Sebagai anggota Pansus RUU Landas Kontinen, dirinya menekankan segenap elemen di dalam KKP, terutama jajaran eselon I KKP untuk segera membahas materi RUU Landas Kontinen. Sehingga Pansus RUU Landas Kontinen bisa mendukung sekaligus bersinergi dengan apa yang ingin diperjuangkan oleh KKP.

Sebagai informasi, RUU tentang Landas Kontinen merupakan RUU inisiatif pemerintah dalam lingkup sektor kelautan dan perikanan. RUU ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu yang menjadi sorotan RUU Landas Kontinen ini adalah memperkuat kewenangan perbatasan landas kontinen Indonesia.

Selanjutnya, di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 diputuskan bahwa untuk memperpanjang pembahasan RUU tentang Landas Kontinen hingga Masa Persidangan IV mendatang. Keputusan tersebut berlandaskan pada surat Pimpinan Pansus RUU Landas Kontinen kepada Ketua DPR RI tanggal 2 Februari 2022 perihal permohonan perpanjangan waktu pembahasan.(ts/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]