Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

JPU Tuntut Penjual iPad Lima Bulan Penjara
Tuesday 16 Aug 2011 22:01:08

Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dua pelaku penjualan iPad melalui situs www.kaskus.us dituntut hukuman lima bulan penjara. Terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara dinilai terbukti bersalah, karena menjual tablet teknologi itu secara ilegal akibat tak memiliki panduan berbahasa Indonesia.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Rahmawati saat membacakan tuntutan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/8). kemarin. "Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan kedua terdakwa yakni RendyLester Samusamu dan Dian Yudha Negara bersalah dan mengabulkan permintaan kami untuk menghukumnya selama lima bulan penjara,” ujarnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Sapawi menyetujuinya. Terdakwa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan yang akan dilanjutkan pada selasa (13/9) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya tersebut, JPU Rahmawati menyebutkan, terdakwa Randy dan Dian telah menjual delapan unit iPad yang tidak memiliki panduan berbahasa Indonesia dan tidak ada sertifikasi dari Dirjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya membeli itu dari luar negeri untuk dijual di Indonesia.

Tindakan kedua terdakwa tersebut dinilai merugikan konsumen. Rendy dan Dian menjualnya secara online. Atas perbuatannya ini, kedu terdakwa dijerat melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Usai persidangan, pembela terdakwa Rendy dan Dian, Virza Roy Hizzal mengatakan, tuntuan jaksa tidak tepat. Pasalnya, dalam peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 item barang yang harus memunyai panduan berbahasa Indonesia. Buku panduan berbahasa Indonesia untuk iPad tidak diatur dalam UU.

“Atas dasar ini, kedua klien kami tidak tepat untuk didakwa bersalah. Sebab, pasal yang menyebutkan soal itu sendiri, masih memerlukan UU yang lebih teknis lagi untuk mengatur pasal tersebut," jelas Virza.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]