Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
JATAM
JATAM: Usut Tuntas Pelaku Pembakaran
Tuesday 10 Jul 2012 18:12:56

Logo Jatam (Goto: Ist)
Berita HUKUM - MEDAN, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mengecam keras tindakan atas realisasi kontrak yang dilakukan oleh PT Sorik Mas Mining. Pasalnya, dalam pelaksanaan operasi PT Sorik itu sering terjadi pelanggaran HAM.

JATAM pun menuntut kepada pihak-pihak terkait, seperti Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, dan DPRD Sumatera Utara dan Mandailing Natal, agar segera mencabut izin operasi PT Sorik Mas Mining.

Bahkan, JATAM pun meminta pihak Kepolisian agar menggunakan asas praduga tak bersalah dan bertindak seadil-adilnya dalam menuntaskan kasus.

“Kami mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan MA No.29 P/HUM/2004 yang memenangkan Gugatan PT. SMM, karena PT. SMM terbukti memfasilitasi pelaku pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM dalam rilisnya yang diterima pewarta Beritahukum.com, (10/07).

Sabtu, 7 Juli 2012, sekitar 2 ribuan warga dari Kecamatan Naga Juang Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mendatangi Basecamp PT Sorik Mas Mining di Tor (Bukit) Sihayo. Pada kejadian sabtu lalu itu diperkirakan 6 orang warga mengalami luka-luka, 3 di antaranya mengalami kritis akibat ditembak (satu orang) oleh anggota Kepolisian Resort Mandailing Natal, dan Sekuriti perusahaan. Hingga kemarin, Senin, 9 Juli 2012, ada 3 orang warga telah ditangkap serta dituduh sebagai tersangka pelaku pembakaran.

“Amat disayangkan sekali, jika pemerintah pusat dan daerah masih tetap bersikukuh dan berpihak kepada pengusaha tambang PT. SMM, yang jelas-jelas telah menimbulkan polemik dan pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM.

Seperti diketahui, pada 29 Mei 2011 lalu kebakaran basecamp PT SMM ini dituduhkan kepada warga yang melakukan. Padahal, pada kejadian pertama pun, pelaku pembakaran awalnya pun masih simpang siur. Pada kejadian pertama itu, 8 orang disidangkan dan diputuskan bersalah dengan 8 bulan masa percobaan. (bhc/frd)


 
Berita Terkait JATAM
 
Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
 
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
 
JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
 
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
 
55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]