Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
JATAM
JATAM: Mendukung KOMNAS HAM Sulteng Untuk Menghentikan Aktivitas PT AJA
Wednesday 04 Dec 2013 04:13:47

aktivitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Unauna.(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Tojo Unauna, mendukung sepenuhnya Komnas HAM RI perwakilan Sulteng, untuk menghentikan aktivitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Unauna.

Selain itu, kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna dan Gubernur Sulawesi Tengah, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tututan warga Podi.
Ini menyangkut keselamatan hidup orang banyak. Jika akan terjadi banjir bandang dan longsor dikemudian hari, maka bukan berarti penyesalan yang didengungkan setiap harinya.

Sudah berkali-kali warga Podi, bahkan bergabung dengan Desa Betaua melakukan aksi unjuk rasa dan hearing ke DPR serta Pemda Touna, untuk mendesak Bupati Tojo Unauna, agar segera mencabut IUP PT AJA. Namun, hingga saat ini tuntutan itu sama sekali tidak diindahkan. Ini bukti, bahwa Pemerintah Daerah Tojo Unauna telah bersekongkol dengan pihak perusahaan tambang.

Selain itu, kami juga menyayangkan sikap Polda Sulteng terkait kasus Arthaindo Jaya Abadi, yang terkesan lamban dan tidak serius. Sementara, aktivitas tambang terus berlanjut dan membuat warga semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Jika masyarakat melakukan aksi, pihak kepolisian langsung mengkriminalisasi warga. Ini betul-betul tidak adil.

Sementara, ada tiga Undang-undang yang diduga dilanggar oleh PT Arthaindo Jaya Abadi, yakni Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Mineral dan Batubara.

Seharusnya pelanggaran terhadap undang-undang itu, menjadi pintu masuk bagi Polda Sulteng untuk mengembangkan lebih jauh Kasus Perusahaan tambang yang merugikan warga Podi.

Sehingga, pencurian Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh Pihak asing itu, tidak terus berlanjut.
Masyarakat Podi sadar, bahwa IUP PT. AJA dengan nomor 188.45/115/Distamben tertanggal 3 April 2012, telah menciderai rasa keadilan. Pemda Touna harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Begitu pun dengan pihak kepolisian. Jika kasus ini terus menerus dibiarkan, maka akan berpotensi konflik dan bencana alam yang besar seperti banjir.

Oleh karenanya, Jatam Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Touna mendesak agar Cabut segera IUP PT AJA di Podi Tojo Unauna. Dan, mendukung Komnas HAM perwakilan Sulteng.(jtm/bhc/sya)


 
Berita Terkait JATAM
 
Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
 
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
 
JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
 
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
 
55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]