Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPU
Isu Penyedot Data KPU Harus Diklarifikasi
Saturday 18 Apr 2015 15:07:17

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika memang ada yang mengintervensi data-data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) apalagi ini merupakan data dalam Pemilihan Presiden harus segera diklarifikasi kepada tokoh yang menyampaikan atau terkait dengan berita tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon di ruang kerjanya, Senayan, Jumat (17/4).

“Kalau ada isu-isu seperti itu yang disampaikan oleh seorang tokoh penting, tentu tokoh tersebut harus mengklarifikasi apa benar mereka bisa mengintervensi data-data di KPU tahun 2014 lalu, apalagi ini data dalam pemilihan presiden. Ini menjadi suatu pembicaraan serius di masyarakat. Perlu klarifikasi, bercanda atau serius,” ungkap Fadli.

Saat ditanya apakah pihak Kepolisian harus mengusut atau menyelidiki isu tersebut? Fadli mengatakan “jika memang ada laporan yang masuk ke Kepolisian, pihak Polri tentu harus menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Ungkapan Fadli tersebut menyusul beredar isu adanya pesan singkat (SMS) dari Akbar Faisal salah satu tokoh politik akan adanya teknologi penyedot data Informasi Teknologi (IT) yang digunakan di KPU dalam pemilihan Presiden 2014 yang notabene memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres ketika itu.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]