Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPU
Isu Penyedot Data KPU Harus Diklarifikasi
Saturday 18 Apr 2015 15:07:17

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika memang ada yang mengintervensi data-data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) apalagi ini merupakan data dalam Pemilihan Presiden harus segera diklarifikasi kepada tokoh yang menyampaikan atau terkait dengan berita tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon di ruang kerjanya, Senayan, Jumat (17/4).

“Kalau ada isu-isu seperti itu yang disampaikan oleh seorang tokoh penting, tentu tokoh tersebut harus mengklarifikasi apa benar mereka bisa mengintervensi data-data di KPU tahun 2014 lalu, apalagi ini data dalam pemilihan presiden. Ini menjadi suatu pembicaraan serius di masyarakat. Perlu klarifikasi, bercanda atau serius,” ungkap Fadli.

Saat ditanya apakah pihak Kepolisian harus mengusut atau menyelidiki isu tersebut? Fadli mengatakan “jika memang ada laporan yang masuk ke Kepolisian, pihak Polri tentu harus menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Ungkapan Fadli tersebut menyusul beredar isu adanya pesan singkat (SMS) dari Akbar Faisal salah satu tokoh politik akan adanya teknologi penyedot data Informasi Teknologi (IT) yang digunakan di KPU dalam pemilihan Presiden 2014 yang notabene memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres ketika itu.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]