Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Istana Tidak Mengetahui Biaya Pernikahan Ibas-Aliya
Monday 21 Nov 2011 19:40:13

Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Aliya Rajasa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kepresidenan tidak mengetahui biaya pernikahan putra sulung Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dengan putri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubi Aliya Rajasa (Aliya). Namun, seluruh biaya itu sama sekali tidak menggunakan anggaran negara.

"Saya tidak mengerti berapa biayanya. Tapi diharapkan rangkaian acara ini, memiliki nilai unsur yang sakral dan relijius, untuk itu pembiayaannya ditekan sesederhana mungkin," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/11).

Pihak Istana, lanjut dia, juga berharap para tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan Ibas Yudhoyono dan Aliya Rajasa untuk tidak membawa hadiah. Pasalnya, penerima tamu tidak akan menerima hadiah dari tamu undangan.

“Imbauana itu sudah dicantumkan dalam undangan yang dibagikan. Itu sudah diketahui. Itu malah menjadi suatu hal yang dipertanyakan, kalau tiba-tiba ada yang membawa sesuatu," jelas Julian.

Ia pun meminta para tamu untuk membawa surat undangan, karena yang tidak memiliki undangan tidak diperkenankan masuk. "Itu sudah menjadi bagian khusus yang akan dilaksanakan Paspampres sebagai pihak keamanan," tandasnya.

Julian juga menambahkan bahwa pihak Istana sudah memenuhi langkah hukum atas pelaporan gratifikasi atas segala hadiah yang diterima kedua mempelai dari para tamu. Jika memang harus ada laporan kepada KPK, Istana Kepresidenan akan membuat laporan. “Kami pasti akan lapor kepada KPK soal penerimaan hadiah nanti,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, LSM Bendera melansir biaya pernikahan Ibas-Yudhono mencapai Rp 12 miliar. Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kedua calon mempelai akan menggelar sejumlah rangkaian acara. Akad nikah akan dilangsungkan di Istana Cipanas pada 24 November nanti dan resepsi pernikahan akan diberlangsungkan di JHCC Jakarta pada 26 November.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]