Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Istana Tegaskan Palmer Bukan Pengacara Kepresidenan, Otto Hasibuan Somasi Palmer Langgar Kode Etik
Monday 27 Jan 2014 18:59:43

Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha menegaskan bahwa alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk pengacara Palmer Situmorang guna melayangkan somasi terhadap tuduhan Rizal Ramli hanya semata sebagai pengacara keluarga SBY.

Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa penunjukan Palmer bukanlah atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara melainkan kuasa hukum keluarga SBY.

"Bahwa Palmer Situmorang telah ditunjuk, telah dan sedang ditunjuk sebagai konsultan hukum Pak SBY jadi bukan SBY sebagian presiden tetapi presiden lebih kepada pribadi jadi Pak Palmer sebagai kuasa hukum dari keluarga SBY," ujar Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Julian, sebagai seorang kepala negara jika berurusan dengan hukum, maka dapat meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menjadi Pengacara Negara. Namun dengan persoalan somasi ini, SBY dengan sadar diri menunjuk pengacara atas nama keluarganya bukan atas jabatannya sebagai presiden.

Sebelumnya pada siang hari tadi, pengacara Rizal Ramli mempertanyakan tiga hal. dan akhirnya semuasudah terjawab.

1)Palmer Situmorang di berikan kuasa oleh SBY, sebagai dirinya pribadi.
2)Atau SBY sebagai Presiden dan Pemimpin Indonesia,
3) Serta atau hanya sebatas kuasa hukum dari keluarga SBY.

Dijelaskan Otto Hasibuan, secara tegas saya mengatakan, kami meminta bukti surat kuasa tersebut atas nama Presiden RI, seperti yang ditulis dan dikirim Palmer dalam surat somasi kepada kami. Sebelumnya kemarin Palmer juga sempat tunjukkan di salah satu tv swasta, namun Palmer menolak memberi copyannya kepada kami.

Menurut Otto,"kalau itu hanya pandai-pandaian Palmer Situmorang dan mengatakan bahwa kuasa yang diberikan kepadanya atas nama resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara, Palmer Situmorang telah melanggar kode etik," ujar Otto Hasibuan.

Sebelumnya, pakar ekonomi Rizal Ramli menuding dalam suatu acara di Metro TV, pada 26 November 2013 lalu bahwa Boediono menerima gratifikasi sebagai wakil presiden.(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]