Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Istana Tegaskan Palmer Bukan Pengacara Kepresidenan, Otto Hasibuan Somasi Palmer Langgar Kode Etik
Monday 27 Jan 2014 18:59:43

Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha menegaskan bahwa alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk pengacara Palmer Situmorang guna melayangkan somasi terhadap tuduhan Rizal Ramli hanya semata sebagai pengacara keluarga SBY.

Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa penunjukan Palmer bukanlah atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara melainkan kuasa hukum keluarga SBY.

"Bahwa Palmer Situmorang telah ditunjuk, telah dan sedang ditunjuk sebagai konsultan hukum Pak SBY jadi bukan SBY sebagian presiden tetapi presiden lebih kepada pribadi jadi Pak Palmer sebagai kuasa hukum dari keluarga SBY," ujar Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Julian, sebagai seorang kepala negara jika berurusan dengan hukum, maka dapat meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menjadi Pengacara Negara. Namun dengan persoalan somasi ini, SBY dengan sadar diri menunjuk pengacara atas nama keluarganya bukan atas jabatannya sebagai presiden.

Sebelumnya pada siang hari tadi, pengacara Rizal Ramli mempertanyakan tiga hal. dan akhirnya semuasudah terjawab.

1)Palmer Situmorang di berikan kuasa oleh SBY, sebagai dirinya pribadi.
2)Atau SBY sebagai Presiden dan Pemimpin Indonesia,
3) Serta atau hanya sebatas kuasa hukum dari keluarga SBY.

Dijelaskan Otto Hasibuan, secara tegas saya mengatakan, kami meminta bukti surat kuasa tersebut atas nama Presiden RI, seperti yang ditulis dan dikirim Palmer dalam surat somasi kepada kami. Sebelumnya kemarin Palmer juga sempat tunjukkan di salah satu tv swasta, namun Palmer menolak memberi copyannya kepada kami.

Menurut Otto,"kalau itu hanya pandai-pandaian Palmer Situmorang dan mengatakan bahwa kuasa yang diberikan kepadanya atas nama resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara, Palmer Situmorang telah melanggar kode etik," ujar Otto Hasibuan.

Sebelumnya, pakar ekonomi Rizal Ramli menuding dalam suatu acara di Metro TV, pada 26 November 2013 lalu bahwa Boediono menerima gratifikasi sebagai wakil presiden.(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]