Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Inilah Tarif Resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2013 untuk 12 Embarkasi
Monday 20 May 2013 09:52:49

Calon Jema'ah haji yang akan Naik Pesawat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Dibandingkan dengan BPIH 1433H/2012M, BPIH ini mengalami penurunan di seluruh embarkasi haji di tanah air.

Rincian masing-masing BPIH Tahun 1434H/2013Muntuk 12 (dua belas) embarkasi dirinci dalam Pasal 2 Ayat (2) Pepres ini, yaitu:

a. Embarkasi Aceh sebesar 3.253 dollar AS (sebelumnya 3.328 dollar AS)
b. Embarkasi Medan sebesar 3.263 dollar AS (sebelumnya 3.388 dollar AS)
c. Embarkasi Batam sebesar 3.357 dollar AS (sebelumnya 3.468 dollar AS)
d. Embarkasi Padang sebesar 3.329 dollar AS (sebelumnya 3.404 dollar AS)
e. Embarkasi Palembang sebesar 3.381 dollar AS (sebelumnya 3.381 dollar AS)
f. Embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dollar AS (sebelumnya 3.638 dollar AS)
g. Embarkasi Solo sebesar 3.542 dollar AS (sebelumnya 3.617 dollar AS)
h. Embarkasi Surabaya sebesar 3.619 dollar AS (sebelumnya 3.738 dollar AS)
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar 3.733 dollar AS (sebelumnya 3.808 dollar AS)
j. Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 dollar AS (sebelumnya 3.819 dollar AS)
k. Embarkasi Makassar sebesar 3.807 dollar AS (sebelumnya 3.882 dollar AS)
l. Embarkasi Lombok sebesar 3.782 dollar AS (sebelumnya 3.857 dollar AS

“BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

“BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu.

Pepres ini juga menegaskan, bahwa jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]