Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Inilah Alasan Para Aktivis Melarang KPU Bekerjasama dengan Asing
Thursday 23 May 2013 20:44:04

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kontrak kerjasama dengan asing, karena dikhawatirkan menodai kemandirian KPU sendiri.

Selain itu, kerjasama dengan asing dalam proses Pemilu juga menciderai konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itulah yang diungkapkan, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino ketika jumpa pers di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

"Sudah ada pada konsititusi kita di UUD 45 Pasal 22 ayat 5 yang menegaskan KPU bersifat nasional tetap dan mandiri. Nah mandiri ini bersifat independen dan lepas dari intervensi dalam maupun luar negeri," kata Girindra.

Bahkan, dalam UU Pemilu lanjut Girindra, disebutkan pemilu merupakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas rahasia bebas, jujur dan adil. Kerahasiaan tersebut yang harus dijaga. Karena kerjasama dengan asing berarti ada kerahasiaan yang dijual kepada mereka.

"Maka kerjasama dengan asing ini, KPU telah menciderai legitimasi kedaulatan Indonesia. Dan menciderai netralitas KPU itu sendiri. Dan dampaknya penyelenggara pemilu kita, jadi manja terhadap asing. Padahal kita bisa mandiri," tukas Girindra.

Selain itu, ada pertanyaan besar para aktivis Pemilu tersebut. Dimana, para Komisioner KPU tersebut diduga rela berbuat bohong dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal penandatanganan MoU dengan The International Foundation for Electoral System (IFES).

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin bahwa MoU tersebut terjadi pada bulan Oktober 2012. Namun, untuk menghindari disebut melanggar kode etik. Husni Kamil dan kawan-kawan memanipulasi tanggal MoU yang disebutkan oleh KPU pada tanggal 12 Agustus 2012.

"Sehingga DKPP memutuskan tidak bisa mengeluarkan keputusan sanksi, dan hanya meminta untuk membatalkan kerjasama tersebut," ungkap Said.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]